Senin, 28 Desember 2020

Serial Risalah Talak#8

*🕋🌴💥Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk*

Facebook
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

🌴💥Suami kadang terlalu terburu-buru dalam memutuskan cerai. Padahal masih cinta dan ingin kembali atau rujuk. Lalu bagaimana cara untuk rujuk, apakah mesti dengan ucapan atau bisa dengan cuma berhubungan intim dengan istri? Dan perlu diketahui bahwa talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah dan talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga. Kesempatan kali ini kita akan mengulas masalah rujuk dan talak yang bisa kembali rujuk.

*Pengertian Talak Roj’iy*

Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in (talak yang tidak bisa kembali rujuk). Jika masih talak pertama dan kedua kala itu suami masih ingin kembali pada istri yang dicerai, maka harus dengan akad nikah baru.

*Disyari’atkannya Rujuk*

*Dalil-dalil yang menyatakan bolehnya rujuk*

Allah Ta’ala berfirman,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang ma’ruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik.

Begitu juga dalam ayat,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa suami yang mentalak istrinya berhak untuk rujuk kepada istrinya selama masa ‘iddahnya dengan syarat ia benar-benar memaksudkan untuk rujuk dan tidak memberi dhoror (bahaya) kepada istri.[1]

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa talak dibolehkan untuk rujuk. Sedangkan untuk talak ketiga (talak ba-in) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada.[2]

Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا

“Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali”[3]

Begitu pula ada ijma’ (kata sepakat) dari para ulama bahwa seorang pria merdeka ketika ia mentalak istrinya kurang dari tiga kali talak dan seorang budak pria kurang dari dua talak, maka mereka boleh rujuk selama masa ‘iddah.[4]

*Hikmah di Balik Disyari’atkannya Rujuk*

Rujuk sangat dibutuhkan karena barangkali suami menyesal telah mentalak istrinya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Sebagaimana pendapat Fathimah binti Qois, begitu pula pendapat Asy Sya’bi, ‘Atho’, Qotadah, Adh Dhohak, Maqotil bin Hayan, dan Ats Tsauri.[5]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6]

*Ketika Istri Sudah Ditalak Tiga Kali*

Ketika istri sudah ditalak tiga kali, maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain” (QS. Al Baqarah: 230).

Pernikahan yang kedua disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah disebutkan,

أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ »

“Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata,  “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)[7]”.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”[8]

*Hukum Seputar Rujuk dan Talak Roj’iy*

1. Rujuk ada pada talak roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim).

2. Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

*“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[9] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).*

3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk –berdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah)” (QS. Al Baqarah: 228).

Kemudian Allah Ta’ala berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228).

Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa ‘iddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan.

4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.

5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khulu’ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi).

6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk.

*Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk*

Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa ‘iddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228).

Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, “Saya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembali”. Atau ia berkata, “Saya menggugurkan hakku untuk rujuk”. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syari’at Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syari’at Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyebutkan,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah: 229).

*Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,*

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

“Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri.

*Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan*

1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bid’iy.

*2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri.*

3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah,

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

“Maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Ath Tholaq: 2). Yang dikatakan rujuk dengan cara yang ma’ruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat ‘iddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami.

*4. Ketika telah ditalak roj’iy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak roj’iy, masih berada dalam masa ‘iddah, istri masih tetap istri suami.* *Allah Ta’ala berfirman,*

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri.

*📌Cara Rujuk*

*1. Rujuk dengan ucapan*

Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”.

*Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran).*

Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak  dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.

*2. Rujuk dengan perbuatan*

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jima’ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jima’ dan muqoddimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jima’ dan selainnya.

Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu teranggap cukup dengan jima’ namun dengan disertai niat. Inilah pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya.

*Apakah Rujuk Butuh Saksi?*
*Allah Ta’ala berfirman,*

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath Tholaq: 2).

Yang rojih –pendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat. Inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[10]

*Talak Roj’iy Mengurangi Jatah Talak*

Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. Allah Ta’ala berfirman,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)[11]

Pembahasan ini masih berlanjut pada pembahasan talak ba-in. Semoga Allah memudahkan bagi kami untuk menyusunnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

*Catatan kaki*
[1] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 262.

[2] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262.

[3] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471.

[4] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 262.

[5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, 14: 28.

[6] Idem.

[7] Hudbatuts-tsaub maknanya adalah kemaluan suami lembek/lunak seperti ujung kain, sehingga tidak bisa memuaskan [An-Nihaayah].

[8] HR. Bukhari no. 5260 dan Muslim no. 1433.

[9] Yang dimaksud mut’ah adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 271-272.

[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 273-274.

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

▪-----□□🔅🍀🔶️🍀🔅□□-----▪

*🔀 Reposted by, Al Manhaj Salafiy GMS*
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Chanel Telegram :http://t.me/sunnahsalafiyyah
Join Grup Wa.me/+886976457679

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial Risalah Talak#7

*🌴🍀🌴Risalah Talak (7), Ucapan Talak*

Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

🌴💫Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.

*Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak*

```Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.```

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.

Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

```Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]```

*Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak*

Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

*Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)*

Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]

*Kedua: Talak dengan tulisan*

Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.

Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]

*Ketiga: Talak dengan isyarat*

Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]

*Apakah Talak Harus dengan Saksi?*

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

www.rumaysho.com

Catatan Kaki:
[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.

[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.

[4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.

[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.

Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

▪-----□□🔅🍀🔶️🍀🔅□□-----▪

*🔀 Reposted by, Al Manhaj Salafiy GMS*
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Chanel Telegram :http://t.me/sunnahsalafiyyah
Join Grup Wa.me/+886976457679

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial Risalah Talak#6

*🕋🔴🌴Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau*

Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

🌴Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?

Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

📌Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

*Allah Ta’ala berfirman,*

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

📌Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

*“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius*
(1) nikah,
(2) talak, dan
(3) rujuk”.[1]

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2]

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5]

Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6]

Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8]

Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Wabillahit taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com

[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.

[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.

[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.

[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47.

[8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64.

Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣*
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Rabu, 23 Desember 2020

Serial Risalah Talak #5

*🌴🍀🌴Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir*

_Oleh:Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc_

https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

🌴💫Seperti kita tahu bersama bahwa dalam Islam ada tiga kali kesempatan talak. Talak pertama dan kedua, masih boleh rujuk. Sedangkan talak ketiga membuat suami tidak bisa langsung menikahi istrinya yang dulu, sampai mantan istri menikah lagi dengan pria lain dan cerai dengan cara yang wajar, baru setelah itu boleh menikah lagi. Masalah yang kita bahas saat ini adalah mengenai talak yang terjadi ketika dahulu kafir dan saat ini telah masuk Islam.

Hal ini bisa saja terjadi, semisal pada suami yang kafir atau musyrik yang telah mentalak istrinya dua kali –dulu di masa kekafirannya-, lalu ia masuk Islam. Apakah talak yang dahulu terhitung? Atau ketika masuk Islam, yang dahulu tidak teranggap lagi, jadi ia masih tetap punya kesempatan tiga kali talak?

*Masalah ini terdapat beda pendapat di antara para ulama.*

Pendapat pertama, talak orang kafir di masa kafirnya, tetap sah. Menurut mayoritas ulama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sahnya nikah orang musyrik, begitu pula talaknya. Dalil-dalil yang mendukung hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

“Dan (begitu pula) istri Abu Lahab, pembawa kayu bakar” (QS. Al Lahab: 4).  Dalam ayat ini istri Abu Lahab masih disebut istri, padahal keduanya sama-sama kafir. Artinya, pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Maka hal ini pun berlaku dalam masalah talak.

*Begitu pula dalam ayat,*

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir” (QS. At Tahrim: 10). Padahal istri kedua nabi tersebut kafir, namun masih disebut istri.

*Juga dalam ayat,*

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آَمَنُوا اِمْرَأَةَ فِرْعَوْنَ

“Dan Allah membuat isteri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman” (QS. At Tahrim: 11). Begitu pula istri Fir’aun itu beriman, namun masih disebut istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Hakikat penyandaran kata istri pada Fir’aun menunjukkan teranggapnya pernikahan keduanya”.[1]

Alasan lain, orang kafir dibebani cabang-cabang syari’at menurut pendapat yang rojih (yang lebih kuat).

Pendapat kedua, menurut Imam Malik, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm serta pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Robi’ah, talak orang kafir di masa ia kafir tidaklah teranggap. Alasan mereka adalah sebagai berikut:

*1. Firman Allah Ta’ala,*

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu” (QS. Al Anfal: 38).

2. Hadits ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

“Sesungguhnya Islam menghapus dosa yang telah lalu” (HR. Muslim no. 121).

3. Ketika ada yang masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menanyakan kepada mereka berapa talak yang telah dilakukan terhadap istrinya sebelum ia masuk Islam.

4. Hukum asal bagi setiap perbuatan orang kafir adalah tidak teranggap kecuali nikah karena ada penetapan akan teranggapnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan talak (cerai) masih tetap seperti hukum asal, yaitu tidak teranggap ketika talak tersebut terjadi di masa kekafiran.

Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Sebagaimana nikah orang kafir itu sah di masa ia kafir, maka demikian pula talaknya. Oleh karenanya, jika seorang Nashrani dahulu pernah mentalak istrinya sebanyak dua kali, berarti ia masih punya satu kali kesempatan lagi untuk mentalak.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika orang kafir telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali, lalu ia menikahi istrinya lagi sebelum disela pernikahan dengan pria lain, lalu ia menyetubuhi istrinya, kemudian ia masuk Islam, maka nikah setelah tiga talak tadi tidak teranggap. Namun jika seseorang mentalak istrinya kurang dari tiga kali, lalu ia masuk Islam, maka ia masih punya kesempatan talak yang tersisa”.[2]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut pendapat yang shahih (dan perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab Syafi’i), jika seseorang  telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali, lalu ia masuk Islam, maka ia tidak boleh menikahi istrinya yang dulu sampai istrinya menikah lagi dengan pria lain lalu cerai”.[3]

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

*Catatan Kaki*
[1] Al Mughni, 10: 37.

[2] Al Mughni, 10: 37.

[3] Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyah, cetakan kedua, 1426 H, 2: 460

www.rumaysho.com

▪-----□□🔅🍀🔶️🍀🔅□□-----▪

*🔀 Reposted by, Al Manhaj Salafiy GMS*
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Chanel Telegram :http://t.me/sunnahsalafiyyah
Join Grup Wa.me/+886976457679

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial Risalah Talak#4

*🌴🍀🌴Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah*

_Penulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc_

https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

```Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.```

Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas.

*Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri.*

Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan.

Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama.

Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak.

*1. Orang yang keliru*

Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1]

*2. Orang yang dipaksa*

Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ

“Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2]

Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat:

a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya.

b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan

c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3]

*3. Orang yang sedang marah*

```Keadaan marah ada beberapa bentuk```

a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi.

b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya.

*4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal)*

Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak.

*5. Orang yang sakit menjelang kematian*

Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris.

Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama.

Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya.

*Referensi*
Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H.

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

[1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] Lihat Al Mughni, 8: 260.

www.rumaysho.com
🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share


Seial Risalah Talak#3

*💥🔶️💥 Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk*

_Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc_

https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

🌴💫Dalam kesempatan yang telah lewat, Rumaysho.com pernah membahas syarat-syarat talak. Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal. Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini.

📌```Perlu diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan```

🌴Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.

🌴Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja. Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani (murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataan yang akan kami nukil.

🌴Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya adalah sebagai berikut:

*Pertama, Allah Ta’ala berfirman,*

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

🌴“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43). Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki niat).

*Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

🌴“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat.

🌴Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu, ia berkata,

كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ

🌴“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ

🌴“Selama yang kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan ‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102)

🌴Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya. Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

🌴Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan, “Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu. Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103)

🌴💥Dari bahasan ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat.

Wallahu a’lam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak berikut, masih seputar syarat-syarat talak.

*Referensi*
Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

www.rumaysho.com

▪-----□□🔅🍀🔶️🍀🔅□□-----▪

*🔀 Reposted by, Al Manhaj Salafiy GMS*
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Chanel Telegram :http://t.me/sunnahsalafiyyah
Join Grup Wa.me/+886976457679

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

SERIAL RISALAH TALAK#2

*🕋🌴🔴Risalah Talak (2), Syarat Talak*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Alhamdulillah  wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Pada kesempatan sebelumnya telah kami angkat bahasan  talak. Yang dibahas saat itu adalah definisi talak, dalil dibolehkannya talak, hukum talak dan macam talak. Berikut ini, bahasan talak akan menjelaskan sebagian hal yang berkaitan dengan syarat-syarat talak.

📌Para ulama membagi syarat sahnya talak menjadi tiga macam: 

(1) berkaitan dengan suami yang mentalak, 
(2) berkaitan dengan istri yang ditalak, dan 
(3) berkaitan dengan shighoh talak. Kesemua syarat ini tidak dibahas dalam satu tulisan. 

Kami akan berusaha secara perlahan sesuai dengan kelonggaran waktu kami. Untuk saat ini kita akan melihat manakah saja syarat yang berkaitan dengan suami yang akan mentalak.

📌Syarat Berkaitan dengan Orang yang akan Mentalak

📌Pertama: Yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah.

Syarat ini maksudnya adalah antara pasangan tersebut memiliki hubungan perkawinan yang sah. Seandainya tidak ada nikah, lalu dikatakan, “Saya mentalakmu”, seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Atau belum menikah lalu mengatakan, “Jika menikahi si fulanah, saya akan mentalaknya”. Padahal ketika itu belum nikah, seperti ini adalah talak yang tidak sah.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نَذْرَ لاِبْنِ آدَمَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ عِتْقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلاَ طَلاَقَ لَهُ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ

“Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada  sesuatu yang bukan miliknya.”[1]

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka ….” (QS. Al Ahzab: 49). Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Ini menunjukkan bahwa yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah melalui jalan pernikahan. Seandainya ada yang kumpul kebo (sebutan untuk sepasang pria wanita yang hidup bersama tanpa melalui jalur nikah), lalu si pria mengajukan cerai, seperti ini tidak jatuh talak sama sekali.

📌Kedua: Yang mengucapkan talak telah baligh.

Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).

Dalam hadits ‘Aisyah, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَكْبَرَ

“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang hilang ingatan sampai kembali ingatannya dan anak kecil sampai ia dewasa.”[2]

Ulama Hambali berpandangan bahwa talak bagi anak kecil tetap sah. Mereka berdalil dengan hadits,

كُلُّ طَلاَقٍ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ

“Setiap talak itu boleh kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya.”[3] Namun hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat).

Pendapat mayoritas ulama (jumhur), itu yang lebih tepat. Wallahu a’lam.

📌Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.

Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Yang menjadi dalil adalah hadits ‘Aisyah yang disebutkan di atas. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.

Dalam pembahasan ini, para ulama biasa menyinggung bagaimanakah ucapan talak yang diucapkan oleh orang mabuk, orang dalam keadaan tidur, dan yang hilang kesadaran semacam itu. Insya Allah pembahasan tersebut akan kami kaji dalam serial berikutnya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimuush sholihaat.

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, hal. 235-237.

Riyadh-KSA, 5 Rabi’uts Tsani 1432 H (10/03/2011)

www.rumaysho.com

[1] HR. Tirmidzi no. 1181 dan Ahmad 2/190. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan shahih.

[2] HR. Abu Daud no. 4398, At Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] HR. Tirmidzi no. 1191. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if, namun shahih jika mauquf (perkataan sahabat).

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

SERIAL RISALAH TALAK #1~17

*💥🔶️💥Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

*📌Pengertian Talak*

Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.

Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.[1]

*Dalil Dibolehkannya Talak*

*Allah Ta’ala berfirman,*

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.”[2]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.[3]

*Kritik Hadits*

*Adapun hadits yang *berbunyi,*

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”[4] Dalam sanad hadits ini ada dua ‘illah (cacat): (1) dho’ifnya Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah, (2) terjadi perselisihan di dalamnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ahmad bin Yunus … Abu Daud menyebutnya tanpa menyebutkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sanad hadits dari Al Hakim dinilai dho’if. Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dho’if. Di antara yang mendho’ifkannya adalah Al Baihaqi[5], Syaikh Al Albani[6], dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi[7].

*📌Hukum Talak*

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.”

*Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut*

🌴Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk.

🌴Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan.

🌴Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).

🌴Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.

🌴Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.[8]

*💥Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i*

Sebagian ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.

Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.[9]

*Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.[10]*

***
Insya Allah risalah talak ini masih berlanjut pada serial berikutnya. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

*Catatan Kaki*
[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346.

[2] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471.

[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki, Dr. ‘Abdul Fattah Muhammad Al Halawi, Dar ‘Alam Al Kutub, 10/323

[4] HR. Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, dan Al Hakim 2/196.

[5] Sunan Al Baihaqi, 7/322.

[6] Irwaul Gholil no. 2040

[7] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Ibnu Taimiyah, cetakan pertama, 1409, 10-12.

[8] Lihat Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224.

[9] Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa talak sunni adalah talak yang harus dihadiri oleh dua orang saksi.

[10] Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14.

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

▪-----□□🔅🍀🔶️🍀🔅□□-----▪

*🔀 Reposted by, Al Manhaj Salafiy GMS*
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Chanel Telegram :http://t.me/sunnahsalafiyyah
Join Grup Wa.me/+886976457679

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Jumat, 18 Desember 2020

Hadits-hadits tambahan Arbai’n dari Ibnu Rajab (43-50)


*🕋💥💫Hadits-hadits tambahan Arbai’n dari Ibnu Rajab (43-50)*

TAMBAHAN DARI
IBNU RAJAB

📌HADITS KEEMPAT PULUH TIGA

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: “أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا أَبْقَتِ الفَرَائِضُ، فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ”. رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah warisan kepada orang yang berhak. Jika masih ada tersisa, maka diberikan kepada laki-laki yang paling utama (paling dekat dengan mayit)”

📌HADITS KEEMPAT PULUH EMPAT

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ”. رواه البخاري ومسلم.

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha Dari nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Susuan bisa mengharamkan seperti halnya kelahiran”

📌HADITS KEEMPAT PULUH LIMA

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ أَنّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ يَقُولُ: “إنّ اللّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ” فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النّاسُ؟ قَالَ: “لاَ. هُوَ حَرَامٌ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: “قَاتَلَ اللّهُ الْيَهُودَ، إنَّ اللّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ، فأَجْمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”. رواه البخاري ومسلم

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di Mekkah ketika tahun Fathu Mekkah: “Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala”.
Dikatakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang lemak bangkai karena perahu-perahu telah dilumuri dengannya, diminyaki dengannya pula kulit (yang mau disamak) dan manusia menjadikannya untuk minyak lentera ?”
Rasulullah berkata: “Tidak, menjual lemak bangkai itu haram”.
Kemudian beliau berkata: “Allah memerangi Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak bangkai kemudian mereka cairkan serta mereka jual dan mereka memakan hasil penjualannya”

📌HADITS KEEMPAT PULUH ENAM

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عن أبيه أَبِي مُوسى الأَشعَريِّ أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ، فسأَلَهُ عَن أَشربةٍ تُصنَعُ بِها، فقال:”وَمَا هِيَ؟” قَالَ: البِتْعُ وَالمِرْزُ، فقِيلَ لأبي بُردَةَ: وما البِتْعُ؟ قال: نَبيذُ العسل، والمِرْزُ نْبيذُ الشَّعير، فقال:”كُلُّ مُسكرٍ حَرامٌ”. رواه البخاري ومسلم.

Dari Abu Burdah dari bapaknya yakni Abu Musa Al Asy’ary Radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya ke Yaman dan bertanya kepadanya tentang minuman yang dibuat di Yaman.
Beliau bertanya: “Apa itu? “
Abu Musa berkata: “al Bit’u dan al Mizru”.
Ditanyakan kepada Abu Musa: “Apa itu al Bit’u?”
Beliau jawab: “Saripati madu adapun al Mizru adalah saripati gandum”.
Maka Rasulullah berkata: “Semua yang memabukkan adalah haram”

📌HADITS KEEMPAT PULUH TUJUH

عَنِ المِقْدَامِ بنِ مَعدِ يَكْرِب قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعاءً شَرًا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابنِ آدَمَ أَكَلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ، فَثُلثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ”. رواه الترمذي.

Dari Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu ‘anhu: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidaklah seorang anak adam memenuhi satu tempat yang lebih jelek dari (memenuhi) perutnya.
Cukuplah bagi anak adam makanan yang bisa menegakkan tulang punggungnya, jika harus (lebih dari itu) maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya”

📌HADITS KEEMPAT PULUH DELAPAN

عَنْ عَبْدِاللهِ بن عمرٍو رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا {خَالِصًا}، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلةٌ مِنْهُنَّ فِيهِ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ “. رواه ومسلم.
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘anhu dari nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Empat perkara, barangsiapa yang ada padanya keempat perkara tersebut maka ia munafiq tulen, jika ada padanya satu diantara perangai tersebut berarti ada padanya satu perangai kenifakan sampai meninggalkannya: (1)Yaitu seorang jika bicara dusta, (2)jika membuat janji tidak menepatinya, (3)jika berselisih melampui batas dan (4)jika melakukan perjanjian mengkhianatinya”

📌HADITS KEEMPAT PULUH SEMBILAN

عَنْ عُمرَ بنِ الخَطَّابِ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ أنَّكُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيرَ، تَغدُو خِمَاصًا، وَتَرُوحُ بِطَانًا”. . رواه الترمذي.
Dari Umar bin Khaththab Radhiallahu ‘anhu Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana memberi rezeki kepada burung. Keluar di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang

📌HADITS KELIMA PULUH

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ قَالَ: أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيْنَا، فَبَابٌ نَتَمَسَّكُ بِهِ جَامِعٌ؟ قَالَ: “لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ”. رواه أحمد.

Dari Abdullah bin Busr: Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam itu terasa banyak bagiku, maka (ajarilah aku) satu bab (ilmu) yang aku akan berpegang teguh dengannya?.
Rasulullah menjawab: Hendaknya lisanmu terus menerus berdzikir kepada Allah”

(Diterjemah oleh Abdurahman Mubarak Ata)

http://almubarak.web.id/?p=248

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣*
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Kamis, 17 Desember 2020

Seri Hadits Arbain#42


*🕋🔴🌴SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #42: Dosaku Terlalu Banyak, Mungkinkah Taubatku Diterima?*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni?

Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan.

📌Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

📌Keterangan hadits

– Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.

📌Penjelasan hadits

Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab:

1Doa dan berharap
2.Istighfar
3.Tauhid

📌1. Doa dan berharap

🌴Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya:

➖ hadirnya hati,
➖ sangat berharap diijabahi oleh Allah,
➖ doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.”
➖ tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul.

📌Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk:

1.terkabul seperti yang diminta,
2.diganti dengan yang lebih baik,
3.terhindarkan dari kejelekan,
4.menjadi simpanan di akhirat,
5.dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa.

(Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404)

Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut.

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) .

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501),

وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) .

Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).

 

📌2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak

Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni.

Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi.

Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa.

Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi.

Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.

📌3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah

Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48)

Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417)

📌Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.

📌Faedah hadits

1.Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak.
2.Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia.
3.Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan.
4.Kita pasti bertemu Allah kelak.
5.Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah.
6.Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar.
7.Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
(a) ikhlas,
(b) menyesal atas apa yang telah terjadi,
(c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya,
(d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali,
(e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437.
8.Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut.
9.Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.

📌Kaedah dari hadits

Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).

Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi

Referensi:
1.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com
🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣*
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

 

Rabu, 16 Desember 2020

Seri Hadis Arbain#41

*🕋🔴🌴SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Kita disuruh mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalahkan hawa nafsu.

📌Hadits Arbain #41

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ رُوِّيْنَاهُ فِي كِتَابِ الحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.

Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).

📌Keterangan hadits

– Laa yu’minu: tidak sempurna imannya.

– Hawaahu: hawa nafsu condong padanya

– Tab’an limaa ji’tu bihi: mengikuti syariat yang nabi bawa

📌Penjelasan hadits

Walau hadits di atas adalah hadits yang dha’if. Ibnu Rajah Al-Hambali rahimahullah sampai mengatakan, “Pensahihan hadits ini sebagai hadits yang valid jauh sekali dari beberapa peninjauan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:394). Namun, makna hadits ini tetap benar.

Makna hadits tersebut menurut Ibnu Rajab Al-Hambali, kita dikatakan memiliki iman yang sempurna yang sifatnya wajib ketika kita tunduk pada ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya serta mencintai perintah dan membenci setiap larangan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395.

Beberapa ayat menyebutkan makna yang sama sebagaimana hadits di atas.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Al-Qur’an telah menjelaskan Allah telah mencela siapa saja yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395). Dalam ayat disebutkan apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Juga disebutkan dalam surat yang sama,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Cinta yang benar haruslah berdampak pada mutaba’ah dan muwafaqah (mengikuti dan menyesuaikan) dalam mencintai hal-hal yang dicintai dan membenci hal-hal yang dibenci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396)

قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24)

Dalam ayat lainnya disebutkan,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

”Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31)

Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan perkataan Al-Hasan Al-Bashri bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami benar-benar mencintai Rabb kami.” Maka Allah jadikan kecintaan itu sebagai tanda sehingga turunlah surah Ali Imran ayat 31 di atas. (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ

“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43)

📌Cara mencintai Rasul

Wajib bagi setiap mukmin mencintai segala yang Allah cintai sehingga harus baginya melakukan perkara yang wajib. Jika kecintaannya bertambah, ia menambah lagi dengan melakukan amalan sunnah. Itulah tambahan untuknya.

Begitu pula wajib bagi setiap muslim membenci segala yang Allah benci sehingga sudah selayaknya baginya menahan diri dari segala perkara yang haram. Rasa bencinya ditambah lagi dengan meninggalkan hal yang makruh (makruh tanzih).

Ada hadits dalam shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman sampai aku lebih ia cintai dari orang tua, anak dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44)

📌Bahkan Rasul harus lebih dicintai dari diri kita sendiri.

Dari ‘Abdullah bin Hisyam, ia berkata,

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ » . فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الآنَ وَاللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « الآنَ يَا عُمَرُ »

“Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu memegang tangan Umar bin Al-Khattab. ‘Umar berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, pokoknya aku tetap harus lebih engkau cintai dari dirimu sendiri.” Umar pun berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokoknya mulai dari sekarang wahai Umar.”  (HR. Bukhari, no. 6632).

📌Timbulnya maksiat dan bid’ah

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua maksiat dan mengedepankan hawa nafsu itu terjadi dikarenakan mendahulukan hal duniawi dari kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)

📌Contoh yang disebutkan oleh Allah tentang orang musyrik,

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashshash: 50)

Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Begitu pula bid’ah bisa muncul karena mendahulukan hawa nafsu daripada mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)

📌Mencintai makhluk yang dicintai Allah

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kaitannya dengan mencintai makhluk, kita wajib mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib mencintai Allah dan mencintai pula setiap yang Allah cintai, ada di situ malaikat, para rasul, para nabi, orang-orang yang shiddiq (jujur), syuhada, dan orang-orang saleh secara umum. Karena merupakan tanda kelezatan iman, kita mencintai seseorang itu hanya karena Allah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398)

📌Apakah hawa nafsu selalu tercela?

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika “al-hawa” digunakan secara mutlak, yang dimaksud adalah menyelisihi kebenaran sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ , فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)

Namun, “al-hawa” bisa pula bermakna cinta dan kecondongan jika dimutlakkan. Maknanya bisa berarti condong pada kebenaran dan selainnya. Terkadang juga bisa digunakan dengan makna mencintai kebenaran secara khusus dan tunduk pada kebenaran tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398-399)

Baca juga: Menuruti Hawa Nafsu

Faedah haditsPeringatan mendahulukan hawa nafsu dari syariat.Orang yang bagus imannya adalah yang menjadikan diri dan hawa nafsunya patuh pada syariat.Hawa nafsu ada dua macam: (a) mahmud (terpuji) dan (b) madzmum (tercela). Mahmud berarti sesuai syariat, madzmum berarti menuruti syahwat.Wajib berhukum dengan syariat Islam.Iman itu bias bertambah dan bisa berkurang sebagaimana akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

📌Kaedah dari hadits

1.Siapa yang menundukkan hawa nafsunya pada syariat maka ia akan selamat, sebaliknya ia akan ghawa (sesat).
2.Wajib mendahulukan dalil, lalu meyakini. Jangan kita meyakini, baru cari dalil, nantinya sesat.
3.Orang yang mendahulukan hawa nafsu berarti menjadikan sesuatu disembah selain Allah.

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Semoga manfaat.

Referensi:
1.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Baca juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 

Direvisi Senin sore, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣*
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share
  

Selasa, 15 Desember 2020

Seri Hadits Arbain#40

*🕋🔴🌴SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Hadits Arbain ke-40 ini membicarakan bahwa kita hidup di dunia ini hanya sebentar.

📌Hadits Arbain #40

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ»

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.”

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)

📌Keterangan hadits

Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar.

‘Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.

📌Penjelasan hadits

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun,

يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ

“Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara:

(1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,

(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,

(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,

(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,

(5) Hidupmu sebelum datang matimu.”

Baca juga : manfaatkanlah-5-perkara-sebelum-menyesal

(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)

📌Faedah hadits

1.Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia.
2.Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan.
3.Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup.
4.Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5.Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu.
6.Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)

Baca juga: Belajar Hidup Zuhud

📌Kaedah dari hadits

Kaedah istitsmar:
hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal).

Referensi:
1.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel selanjutnyaHadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu

Penulis ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣*
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share