Selasa, 26 Januari 2021

Serial 32~100 hadist tentang wanita

*🌴💫💥Tempat Shalat Terbaik Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya pahala shalat bagi wanita itu berbeda-beda, tergantung tempat di mana dia shalat. 

Para wanita yang shalat fardhunya di rumah, ini lebih utama bagi mereka. Karena jika wanita shalat di tempat yang lebih khusus baginya di dalam rumahnya, itu lebih utama dari tempat lainya, karena lebih tertutup baginya. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits, sebagaimana riwayat berikut, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا. أَبُوْ دَاوُدَ

Dari Abdullah radhiallahu 'anhu,  dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat-nya di ruang tamunya. Shalatnya di dalam ruang yang tertutup lebih baik daripada shalatnya di dalam rumahnya"._* (HR. Abu Daud) 

Meskipun demikian, para wanita boleh shalat berjamaah di masjid jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 31~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Membersihkan Najis Kencing Bayi Laki-Laki dan Perempuan Yang Sudah Makan Makanan Selain ASI*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Air kencing bayi anak laki-laki itu *najis,* baik dia belum mengkonsumsi makanan selain ASI ataupun sudah. Namun cara membersihkannya cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkena air kencing itu tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan jika belum mengkonsumsi makanan selain ASI. 

Adapun jika anak tersebut sudah mengkonsumsi makanan lain disamping ASI, maka bagian yang terkena air kencingnya harus dicuci. 

Berbeda dengan anak perempuan, karena wajib untuk mencuci bagian yang terkena air kencingnya, baik dia belum mengkonsumsi makanan ataupun sudah.

Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ لُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِيْ حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَبَالَ عَلَيْهِ فَقُلْتُ الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِيْ إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ  قَالَ : إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ. أَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَةَ

*_"Dari Lubabah binti Harits berkata: Husein bin Ali radhiallahu 'anhu pernah berada di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia mengencingi Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berkata (kepada Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam ): “Pakailah pakaian yang lain, dan berikanlah kainmu kepadaku untuk supaya aku dapat mencucinya.”"._*

*_"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Yang dicuci itu hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki (cukup) dipercikkan”"._* (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Seperti itulah menghilangkan najis kencing bayi laki-laki dan perempuan baik yang sudah makan selain ASI maupun belum. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 30~100 hadist tentang wanita

*🌴💫💥Mandi Janabah Bagi Wanita Yang Mengepang Rambutnya*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Terkadang seorang wanita yang berambut panjang senang untuk mengepang rambutnya, selain untuk menghilangkan rasa panas, juga untuk memudahkan dalam beraktifitas di dalam rumahnya. 

Lalu bagaimana jika wanita tersebut mengalami janabah, apakah ketika mandi janabah harus membuka kepangan rambutnya? 

Mari kita simak hadits berikut, 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. مُسْلِمٌ، وَالتِّرْمِذِيُّ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ

*_"Dari Ummu Salamah berkata, aku bertanya: "Wahai, Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?""._* 

*_"Beliau menjawab, "Tak perlu (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah bagian tubuhnya yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci""._* (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Ternyata, cukup baginya untuk mengguyur kepalanya sebanyak tiga kali, lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan itu sudah menjadikannya suci kembali. 

Begitu indahnya syariat islam, dan memberikan kemudahan bagi umatnya. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 29~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Jika Cairan Keruh Atau Kekuningan Keluar Setelah Haid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Banyak para wanita yang merasa bingung ketika dia merasa telah bersih dari haidnya, namun terkadang muncul lendir atau cairan kekuningan atau kecoklatan sampai berhari-hari. 

Timbul keraguan pada dirinya, apakah sudah bersih dari haidnya, atau belum? 

Ketahuilah bahwa cairan keruh atau kekuningan yang bersambung dengan haid, dihitung sebagai haid. Dan baru dikatakan haidnya telah berhenti jika keluar cairan putih (al-qushoh al-baidha) atau tidak keluar cairan apapun. 

Cairan keruh atau kekuningan yang muncul setelah haidnya berhenti, tidak dihitung haid, baik dengan keluarnya keputihan atau sudah tidak lagi keluar cairan.

Perhatikan riwayat berikut ini, 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَكَانَتْ بَايَعَتْ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كُنَّا لاَ نَعُدُّ الكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا. الْبُخَارِيُّ وأَبُوْ دَاوُدَ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ

Dari Ummu Athiyyah radhiallahu ‘anha, dan dia termasuk yang membaiat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:  

*_"Kami tidak menganggap cairan keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid"._* (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Riwayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelah suci dari haid tidak dianggap bagian dari haid. 

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 28~100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Mandi Setelah Suci Dari Haid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Haid merupakan salah satu najis yang menghalangi wanita untuk shalat dan puasa, oleh karena itu apabila seorang wanita telah selesai dari haidnya, maka dia harus bersuci yaitu dengan mandi haid, dan membersihkan bekas darah haidnya. 

Dan hendaknya kita berusaha untuk mengikuti syariat dalam melaksanakan perintah Allah Ta'ala, demikian pula ketika Allah Ta'ala memerintahkan para wanita yang telah bersih dari haidnya untuk mandi haid. 

Mari kita perhatikan tata cara mandi, dan membersihkan bekas darah haid pada hadits berikut ini, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ: تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ: وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ: تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ، فَقَالَ: تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ. فَقَالَتْ عَائِشَةُ:  
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ، لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Asma bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi haid, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 

*_"Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan daun bidara, kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi, kemudian dia bersuci dengannya"._*

*_"Maka Asma bertanya: “Bagaimana aku bersuci dengannya?”"._*

*_"Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kapas itu)”"._*

*_"Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dan membaguskan bersucinya, atau maksimalkan dalam bersuci kemudian kamu siramkan air ke kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian menuangkan air padanya’"._*

*_"Maka Aisyah berkata:  Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk belajar agama"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Malu bukan penghalang bagi wanita untuk memperdalam ilmu agama, dan lebih utama jika belajar kepada sesama wanita yang alim dalam masalah agama. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Senin, 18 Januari 2021

Serial 27~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Darah Istihadhoh*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Selain haid, terkadang seorang wanita mengalami istihadhoh. Dan istihadhoh berbeda dengan haid. 

Karena darah haid adalah darah yang keluar secara rutin dari seorang wanita, berwarna agak kehitaman, kental dan berbau.

Adapun darah istihadhoh darah yang keluar ketika ada penyakit, berwarna merah segar, encer dan tidak bau seperti bau darah haid. 

Bagaimana katanya dengan shalat bagi wanita yang mengalami istihadhoh? Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*_"Dari Aisyah  radhiallahu 'anha berkata:"._*

*_"Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata:"._*

*_"Saya istihadhoh dan belum suci. Apakah saya harus meninggalkan shalat? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, jika telah usai maka bersihkanlah darah dari dirimu lalu shalatlah"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Wanita yang istihadhoh tidak wajib mandi pada setiap kali akan shalat, namun harus membersihkan darah istihadhoh yang keluar setiap kali datang waktu shalat, kemudian berwudhu lalu shalat. 

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat... 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 26~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Haid Bukan Penghalang Bagi Wanita Untuk Berhaji ataupun Umroh*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh enam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai wanita muslimah, bahwa haid itu perkara yang sudah ditetapkan Allah Ta'ala kepada seluruh wanita. Ketika haid terkadang dia merasa sakit, jika dia bersabar maka akan mendapatkan pahala karena menahan rasa sakitnya itu. 

Dan ketika wanita sedang haid, tidak menghalanginya untuk memulai ihram baik untuk haji ataupun umroh, sebagaimana penjelasan hadits berikut, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي، قَالَ: مَا لَكِ أَنُفِسْتِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ. قَالَتْ: وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata, *_"Kami keluar dan tidak ada tujuan selain untuk melaksanakan ibadah haji. Ketika kami tiba di Sarif, aku mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu haid?” Aku menjawab, “Ya.” lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ini adalah perkara yang Allah tetapkan bagi para wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah.” Aisyah berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk isteri-isterinya"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukkan pentingnya mahram bagi wanita atau suaminya ketika safar, karena dapat meringankan beban yang dihadapi seorang wanita ketika mendapatkan sesuatu yang membuatnya bersedih. 

Sebagaimana Aisyah radhiallahu 'anha menangis di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meringankan kesedihan yang dialaminya ketika akan melaksanakan haji namun ternyata dia haid. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 25~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Cara Membersihkan Baju Yang Terkena Darah Haid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh lima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Para ulama sepakat bahwa darah haid itu najis. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan najisnya darah haid ini. 

Lalu bagaimana jika darah haid ini mengenai baju yang dipakainya? 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana cara membersihkan baju yang terkena darah haid. Mari kita menyimak hadits berikut, 

عَنْ أَسْمَاءَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، وَتَنْضَحُهُ، وَتُصَلِّي فِيهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Asma radhiallahu 'anha dia berkata:  

*_"Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid dan mengenai pakaiannya, apa yang (harus) dia kerjakan?"._*

*_"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: dia harus mengerik dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu memercikannya dengan air, kemudian dia boleh shalat dengan pakaian tersebut"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Pada hadits ini begitu detail Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana membersihkan baju yang terkena darah haid. Sehingga baju itu dapat digunakan untuk shalat. 

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat.. 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 24~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Rasa Malumu, Jangan Menghalangimu Dari Menuntut Ilmu*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh empat dari buku 100 hadits tentang *Wanita* 

Islam mewajibkan para wanita untuk menuntut ilmu sebagaimana laki-laki. Dan di antara baiknya keislaman seorang wanita itu jika dia mengetahui ilmu tentang agamanya.

Seorang wanita muslimah yang tentunya memiliki sifat malu, bisa bertanya tentang hukum-hukum agamanya kepada orang yang lebih mengerti. Karena yang tahu hukum-hukum tersebut diantara mereka hanya sedikit sekali.

Maka dia boleh bertanya kepada seorang ahli ilmu dengan tetap menjaga adab dalam hal itu, walaupun dengan menahan rasa malunya sebagaimana riwayat Ummu Salamah radhiallahu 'anha berikut ini, 

عَنْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمِ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّه إِنَّ اللَّه لاَيَسْتَحْىِ مِنَ الْحَقِ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمتْ؟ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتِ المَاءَ. فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَعْنِي وَجْهَهَا وَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، أَوَ تَحْتَلِمُ المَرأَةُ؟ قَالَ: نَعَمْ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha dia berkata:  

*_"Ummu Sulaim pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam kemudian dia bertanya. ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari (menjelaskan tentang) kebenaran. Apakah seorang wanita harus mandi jika dia bermimpi?"._*

*_"Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:"._*
*إِذَا رَأَتِ المَاءَ*

*_"Jika dia melihat air (mani)’"._*

*_"Lalu Ummu Salamah menutup wajahnya, dan bertanya. ’Wahai Rasulullah, apakah wanita itu juga bisa bermimpi?"._*

*_"Beliau menjawab:"._*

*نَعَمْ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا*

*_"’Ya, bisa’. Kalau tidak, (kalau bukan dari maninya), lalu bagaimana anaknya bisa menyerupai dirinya"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Jadi, wanita juga sama seperti laki-laki dalam hukum mimpi basah. Dan tidak dianggap kecuali jika dia melihat ada yang basah (karena sebab mani) di celana dalamnya. 

Dan dari maninyalah anaknya bisa menyerupai ibunya. Allahu a'lam. 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 23~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Menghindari Fitnah Syahwat Di Antara Wanita*

Penulis: Ustadz  fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Di antara sifat baik bagi wanita adalah tidak melihat aurat wanita lainnya. Dan tidak memakai satu kain dengan wanita lainnya. Tidak tidur satu selimut dengan wanita lainnya. Karena itu semua dapat menimbulkan syahwat di antara mereka. 

Maka para wanitapun hendaknya mereka menundukan pandangannya. Berusaha menutup auratnya dengan sempurna. Dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat walaupun kepada sesama wanita. 

Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَّوْبٍ وَاحِدٍ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ. مُسْلِمٌ و أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallah 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَّوْبٍ وَاحِدٍ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

*_"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang laki-laki tidak boleh bersama laki-laki lainnya dalam satu kain, dan tidak boleh juga wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain"._*(HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing umatnya agar terhindar dari fitnah syahwat. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 22 ~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Hindari Tempat Yang Orang-orangnya Tidak Berpakaian*

Penulis:Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Hendaklah kita sebagai seorang muslim berusaha untuk tidak mendatangi tempat-tempat yang di situ banyak terdapat kemungkaran. 

Termasuk tempat yang orang-orang nya tidak berpakaian alias telanjang, seperti pemandian umum atau kolam renang yang padanya bercampur baur antara laki-laki dan wanita. 

Dan sebagai seorang suami hendaknya melarang istri dan anak-anak perempuannya ke tempat-tempat seperti itu. Dalam hadits disebutkan, 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ. التِّرْمِذِيُّ

*_"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia masuk ke kamar mandi (pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia memasukkan istrinya ke kamar mandi (umum). Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan yang diedarkan khamr di atasnya"._* (HR. At-Tirmidzi).

Kepedulian seorang suami yang tidak membawa istri dan anak-anak perempuanya ke tempat-tempat seperti itu menunjukan akan keimanannya kepada Allah dan hari akhir. 
Allahu a'lam. 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 21~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Ketika Wanita Keluar Rumah*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Apabila para wanita keluar rumah, maka hal itu akan menjadi menarik perhatian banyak orang, bagaimanapun keadaan mereka. 

Lalu bagaimana jika mereka sengaja keluar untuk menarik perhatian lawan jenis dengan aroma juga dandanannya yang memperlihatkan auratnya yang seharusnya ditutup? Kerusakannya tentu akan lebih besar dan lebih parah.

Padahal wanita itu adalah aurat. Yang seharusnya ditutup. Terlebih ketika keluar rumah, karena setan akan senantiasa menghiasi agar menjadi fitnah bagi kaum laki-laki. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. التِّرْمِذِيُّ

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

*_"Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar, setan akan menghiasinya (dari pandangan laki-laki)"._* (HR. At-Tirmidzi).

Wanita yang keluar rumah menjadi target dan sasaran setan untuk menjadi konsumsi para laki-laki. 

Sehingga terlihat indah dan menawan. Maka tidak jarang wanita yang keluar rumah menjadi incaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Hanya kepada Allah Ta'ala kita berlindung dari kejahatan makhluk-Nya. 

Semoga bermanfaat... 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 20 ~100 hadits tentang wanita

*💥💫💍Sifat Malunya Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya seorang wanita itu dituntut untuk memiliki rasa malu yang lebih besar daripada laki-laki, karena jika tidak memiliki rasa malu maka akan timbul banyak kerusakan. 

Dan sifat malu itu merupakan salah satu dari akhlak mulia, yang menjadikan seseorang melakukan hal-hal yang baik dan meninggalkan hal-hal yang buruk.

Seperti halnya dalam hal pergaulan dengan laki-laki, wanita hendaknya tidak bermudah-mudahan. Dan selalu menjaga jarak dalam setiap keadaan. Termasuk dalam berjalan sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut, 

عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: «اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ. أَبُوْ دَاوُدَ

Dari Abu Usaid Al-Anshari radhiallahu 'anhu bahwasannya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ketika beliau keluar dari masjid dimana laki-laki bercampur (ikhtilath) dengan wanita di jalan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita : 

*_"Berlambat-lambatlah kalian. Karena sesungguhnya tidak ada hak bagi kalian berjalan di tengah jalan. Hak kalian adalah di pinggir jalan”. Maka ada wanita berjalan menempel ke dinding hingga pakaiannya melekat di dinding  karena saking rapatnya dengan dinding itu"._* (HR. Abu Daud).

Begitu cepat respon dari para sohabiyat radhiallahu 'anhunna, di mana mereka langsung mengamalkan apa yang diinstruksikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Inilah keberkahan yang ada pada sebaik-baik generasi yang selalu menjaga rasa malu pada diri mereka. Tidak seperti wanita zaman now yang sudah banyak kehilangan rasa malunya.

Semoga kita bisa meniti jejak sebaik-baik generasi Ummat ini.. 

Aamiin

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 19 ~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Parfum Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kesembilan belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Manusia secara naluri ingin tampil keren dan menawan. Atau memiliki penampilan yang membuat orang kagum ketika melihatnya. Apalagi wanita, dia akan berdandan supaya terlihat cantik. 

Ketahuilah bahwasanya ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Jangan sampai menabrak apa yang sudah di batasi di dalam syariat. 

Dalam masalah ini mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ. التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

*_"Parfum laki-laki itu baunya nampak, adapun warnanya tersembunyi. Sedangkan parfum wanita, warnanya nampak adapun baunya tersembunyi"._* (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai). 

Perbedaan parfum laki-laki dengan wanita itu menunjukkan akan perbedaan tabiat antara keduanya. Ini menunjukkan akan bolehnya berdandan bagi wanita dengan sesuatu yang membuatnya terlihat cantik. 

Namun bolehnya wanita memakai alat kecantikan dalam rangka berhias dan berdandan hanyalah sebatas di depan suaminya. Bukan untuk konsumsi publik. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 18~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Ketika Wanita Memakai Wangi-wangian Keluar Rumah*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedelapan belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Semua orang tahu bahwa wangi-wangian bagi wanita adalah sebuah hal yang sangat disukai, dan termasuk keindahan pada diri mereka. 

Tidak jarang para wanita memiliki berbagai macam aroma wangi-wangian sebagai koleksinya yang akan mereka pakai kapan dia suka. 

Oleh karenanya wajib bagi para wanita untuk mengetahui tentang masalah ini. 

Mari kita perhatikan riwayat berikut., 

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا. قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا. أَبُوْ دَاوُدَ والتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ

Dari Abu Musa radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Jika seorang wanita menggunakan wangi-wangian lalu melewati para laki-laki agar tercium baunya, maka dia begini dan begitu.  Beliau berkata keras (dianggap pelacur)"._* (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai). 

Walaupun demikian wanita yang memakai wangi-wangian untuk suaminya di rumahnya, adalah sesuatu yang sangat dianjurkan, bahkan dapat memberikan pengaruh yang sangat kuat dalam memperkuat hubungan suami istri.

Adapun memakai wangi-wangian yang tujuannya untuk dicium oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Bahkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menyetarakan dengan pelacur.  Allahu a'lam. 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 17 ~hadits tentang wanita

*💍💥💫Isbal Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketujuh belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Isbal (menjulurkan kain pakaian melebihi mata kaki) bagi wanita itu disyariatkan bahkan wajib hukumnya, dan wanita tidak boleh menampakkan anggota tubuhnya termasuk bagian kakinya. 

Laki-laki yang isbal itu berarti telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan *hadits yang sudah berlalu pada hadits keempat dari buku 100 hadits tentang Wanita* ini. 

Namun kalo kita perhatikan di zaman kita sekarang ini jadi terbalik; yang laki-laki melakukan isbal, dan yang wanita malah meninggikan pakaiannya bahkan tanpa malu-malu, dan sangat malu-maluin. 

Kalo kita memperhatikan hadits berikut, 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. أَبُوْ دَاوُدَ والتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu bagaimana para wanita harus berbuat dengan ujung pakaiannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu, kakinya masih tersingkap." Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu"._* (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai). 

Hadits ini menunjukkan kepada kita akan kewajiban menutupi telapak kaki bagi wanita, dan hal ini sudah dikenal oleh para wanita sahabat kala itu. 

Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka hal ini menunjukkan akan wajibnya menutupi wajah (menurut ulama yang berpendapat wajib) dan tangan wanita. 

Allahu a'lam. 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 16~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Membersihkan Ujung Gamis Wanita Yang Menyapu Lantai*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keenam belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Terkadang seorang wanita menganggap bahwa ketika memakai gamis yang panjang sampai menyapu lantai itu adalah hal yang menyulitkan, karena apabila terkena kotoran akan menyulitkan mereka untuk menggantinya ketika akan shalat. 

Selain itu mereka juga merasa sulit untuk menjaganya supaya Tidak terkena kotoran. Padahal tidak seperti yang mereka bayangkan. Karena sungguh mudah dalam hal ini. 

Mari kita simak hadits berikut ini, 

عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّى امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِى وَأَمْشِيْ فِيْ الْمَكَانِ الْقَذِرِ. فَقَالَتْ:أُمُّ سَلَمَةَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ « يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ ». أَبُوْ دَاوُدَ و التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ

Dari Ummu walad Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah radhiallahu 'anha istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 

*_"Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaian (gamis)ku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor"._*

*_"Maka Ummu Salamah radhiallahu 'anha menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya'."_* (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa ujung gamis wanita yang menyapu lantai dan tanah sudah tersucikan oleh sapuan ujung kain gamis tersebut pada tanah berikutnya. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Serial 15~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Larangan Membuka Aurat Bagi Wanita Di Sembarang Tempat*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kelima belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Kewajiban seorang wanita adalah menutup auratnya secara sempurna, tidak mudah untuk melepas pakaiannya di sembarang tempat. 

Dia berusaha untuk menjaga auratnya di manapun berada. Terlebih di tempat-tempat umum. Karena melepas pakaian yang merupakan penutup auratnya dapat menjadi perusak penutup antara dia dengan Allah Ta'ala. 
Sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut, 

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ دَخَلَ نِسْوَةٌ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ: مِمَّنْ أَنْتُنَّ؟ قُلْنَ: مِنْ أَهْلِ الشَّامِ.قَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنْ الْكُورَةِ الَّتِي تَدْخُلُ نِسَاؤُهَا الْحَمَّامَاتِ. قُلْنَ: نَعَمْ.قَالَتْ: أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: *مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَخْلَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِلَّا هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَى.* أَبُوْ دَاوُدَ و التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ

Dari Abu Malih, dia berkata:

*_"Beberapa perempuan dari penduduk negeri Syam menghadap Aisyah radhiallahu 'anha, maka Aisyah bertanya, "Siapakah kalian?" Mereka menjawab, "Kami penduduk negeri Syam." Dia berkata, "Mungkin kalian dari kampung yang para wanitanya senang masuk pemandian (tanpa ada kebutuhan)." Mereka menjawab, "Ya." Aisyah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang perempuan yang melepas pakaiannya di tempat selain rumahnya kecuali dia telah merusak penutup antara dia dengan Allah Ta'ala"._* (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita akan pentingnya kehati-hatian bagi para wanita agar tidak mudah membuka auratnya di sembarang tempat, atau melepas pakaian bukan di rumahnya. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Jumat, 08 Januari 2021

Serial 14~100 hadits tentang wanita

*Wanita Yang Berpakaian Tapi Telanjang Adalah Salah Satu Penghuni Neraka Yang Belum Pernah Dilihat Oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits keempat belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dalam masalah pakaian hendaklah para wanita harus berhati-hati, karena dapat menyebabkan mudhorot yang besar, baik untuk dirinya maupun orang lain, apalagi lagi bagi kaum laki-laki. 

Gara-gara salah dalam memilih pakaian wanita bisa masuk neraka. Jika tidak memperhatikan permasalahan aurat. 

Seperti wanita yang memakai pakaian tapi pada hakikatnya seperti telanjang. Yaitu memakai pakaian yang ketat, atau yang membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Dan itu dapat menjadi fitnah baik bagi sesama wanita, terlebih lagi bagi laki-laki. 

Coba kita perhatikan hadits berikut ini, 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا. مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

*_"Dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu  Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan  wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, dia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambut mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal bau Surga itu bisa tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian"._* (HR. Muslim).

Begitu besar balasan bagi kelompok wanita seperti ini, yaitu terhalang untuk masuk surga dan mendapatkan baunya, kemudian akan dimasukkan ke dalam Neraka...
wal 'iyaadzu Billah

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Setial 13~100 hadits tentang wanita

*Larangan Menyambung Rambut Dan Membuat Tato*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits ketiga belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Rasulullah shallallahu salaihi wa sallam melarang wanita menyambung rambut. Walaupun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib.

Demikian pula diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. 

Terdapat juga larangan mentato anggota tubuh. Selain dapat menyakiti tubuh, juga dapat mengotori kulit kita. 

Dan pelakunya diancam akan mendapatkan laknat Allah Ta'ala, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:  

عَنِ ابن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وقَالَ نَافِعٌ:  الْوَشْمُ فِيْ اللِّثَّةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

*_"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Nafi'a berkata: *Terkadang mentato itu juga bisa di gusi.*

Di dalam hadits yang mulia ini terdapat penjelasan akan larangan menyambung rambut dan mentato anggota tubuh. Di mana keduanya itu termasuk dosa besar. 

Dan hadits ini juga memberikan faedah akan haramnya tolong menolong dalam perbuatan dosa. 

Allahu a'lam. 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 12~100 hadits tentang wanita

*Jika Wanita Berkhalwat (berdua-duan) Dengan Laki-laki Maka Yang Ketiganya Adalah Setan)*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kedua belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai saudari muslimah, bahwa wanita itu tidak boleh berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika dia melakukan itu maka yang menjadi pihak ketiga adalah setan.  

Dan tentunya keberadaan setan akan membuka pintu-pintu keburukan yang akan menggelincirkan mereka ke dalam perbuatan keji. Wa na'udzu billah. Sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut ini, 

عَنِ ابن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:  خَطَبَنَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّيْ قُمْتُ فِيْكُمْ كَمَقَامِ رَسُوْلِ اللَّهِ فِيْنَا فَقَالَ: أُوصِيكُمْ بِأَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ حَتَّى يَحْلِفَ الرَّجُلُ وَلاَ يُسْتَحْلَفُ، وَيَشْهَدَ الشَّاهِدُ وَلاَ يُسْتَشْهَدُ، أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ، عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ اْلإِثْنَيْنِ أَبْعَدُ، مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ، مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَذَلِكُمُ الْمُؤْمِنُ. التِّرْمِذِيُّ

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma berkata: Umar menyampaikan khutbah kepada kami di Jabiah, dia menyampaikan:  'Wahai manusia bahwasanya aku berdiri di hadapan kalian ini seperti berdirinya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam di hadapan kami, beliau berkhutbah: 

*_"Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para sahabatku, kemudian kepada generasi yang setelah mereka, kemudian kepada generasi yang setelahnya, kemudian setelah itu akan tersebar kebohongan sehingga seseorang akan bersumpah padahal dia tidak diminta untuk bersumpah dan akan memberikan kesaksian padahal dia tidak diminta kesaksiannya. Ingatlah tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), kecuali yang ketiganya itu adalah setan, maka wajib atas kamu untuk bersatu dan janganlah berpecah-belah karena sesungguhnya setan itu berserta orang yang sendirian dan dia akan menjauh dari dua orang. Barangsiapa yang menginginkan bangunan di surga, maka hendaklah dia menetapi Al-Jamaah dan barangsiapa yang kebaikannya menjadikan dia gembira dan keburukannya menjadikan dia bersedih maka itulah tanda orang yang beriman"._* (HR. At-Tirmidzi). 

Oleh karena itulah syariat islam menutup celah yang dapat menyebabkan seseorang tergelincir ke dalam perbuatan keji dengan melarang perbuatan khalwat antara laki-laki dengan wanita, karena setan akan memainkan perannya untuk menjadi penyebab terjadinya perzinahan. 

Allahu a'lam

Semoga kita semua dijaga Allah Ta'ala dari perbuatan keji dan mungkar. 

Aamiin... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 11~100 hadits tentang wanita

*Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Tidak Berjabat Tangan Dengan Wanita*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kesebelas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya kita diperingatkan untuk tidak terjatuh dalam perbuatan dosa. Terlebih lagi dosa-dosa besar.  

Dan ada peringatan khusus untuk wanita agar tidak terjatuh pada dosa-dosa besar seperti syirik, pencurian, zina dan tuduhan dusta.

Sehingga para wanita ingin berbaiat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tidak menyekutukan Allah Ta'ala dengan sesuatupun,  tidak mencuri,  tidak berzina, dan tidak berdusta dengan apa yang dilakukan oleh tangan dan kaki mereka, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ نُبَايِعُهُ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا نَسْرِقَ وَلَا نَزْنِيَ وَلَا نَأْتِيَ بِبُهْتَانٍ نَفْتَرِيهِ بَيْنَ أَيْدِينَا وَأَرْجُلِنَا وَلَا نَعْصِيكَ فِي مَعْرُوفٍ. قَالَ: فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قَالَتْ: قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا هَلُمَّ نُبَايِعْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ. التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائيُّ وَأَحْمَدُ

Dari Umaimah binti Ruqaiqah bahwa ia berkata; 
*_"saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antara beberapa wanita Anshar, kami berbaiat kepadanya dan berkata; wahai Rasulullah, kami berbaiat kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak melakukan kedustaan yang dilakukan diantara kedua tangan dan kaki kami, tidak mendurhakaimu dalam perkara yang baik"._*

Beliau bersabda: *_"Dalam perkara yang kalian mampu." Dia berkata; maka kami katakan; Allah dan Rasulullah-Nya lebih sayang kepada kami. Mari kami baiat engkau wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"._*

*إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ*

*_"Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Sesungguhnya perkataanku kepada seratus orang wanita seperti perkataanku kepada satu orang wanita atau seperti perkataanku kepada satu orang wanita"._* (HR. At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ahmad).  

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan bahwasanya beliau tidak berjabat tangan dengan wanita. Dan beliau tidak membeda-bedakan apakah gadis atau janda, muda ataupun tua. Selama bukan termasuk mahramnya.  

Allahu a'lam 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 10~100 hadits tentang wanita

*Berhati-hati Dengan Fitnah Pertama Bani Israil, Yaitu Wanita*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kesepuluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dunia itu manis dan indah, maka berhati-hatilah dengannya. Demikian pula wanita, indah dan menyenangkan. Maka dari itu laki-laki harus waspada terhadap fitnah wanita. 

Ketahuilah bahwa fitnah wanita itu dapat membinasakan suatu masyarakat apabila tidak takut kepada Allah Ta'ala. 

Dan inilah fitnah pertama yang menimpa dan membinasakan Bani Israil, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan kita darinya sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بْنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ. مُسْلِمٌ والتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ 

Dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بْنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

*_"Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta'ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada Bani Israil adalah karena wanita"._* (HR. Muslim, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan akan bahaya dunia dan wanita, hal ini menunjukan akan besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh keduanya jika kita tidak takut dan bertakwa kepada Allah Ta'ala. 

Allahu a'lam 

Semoga Allah Ta'ala menyelamatkan kita semua dari keburukan seluruh fitnah...

Aamiin 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 9 ~100 hadits tentang wanita

*Berkhalwat Dengan Wanita Yang Bukan Mahram*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kesembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa agama kita Islam melarang seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya, walaupun dengan kerabat suami (ipar). 

Berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram itu sama dengan membuka peluang setan untuk menyeret keduanya terjerumus dalam perbuatan keji.

Demikian pula bercengkerama dengan wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang terlarang.

Hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam riwayat berikut ini,

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu 'anhu Bahwasanya Rasulullah ahallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ

*_"Hati-hatilah kalian masuk menemui para wanita". Ada seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang Al-Hamwu” Beliau berkata : “Al-Hamwu adalah maut”"._* (Muttafaq 'alaih).

*Al-Hamwu* yaitu kerabat dekat suami.

Bahkan kerabat suami atau ipar justru lebih berbahaya dari pada orang yang tidak dikenal, karena dianggap orang dekat yang tidak akan mungkin berbuat macam-macam.

Allahu a'lam 

Semoga Allah Ta'ala menjaga kita semua dari keburukan yang membinasakan...

Aamiin

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#8~100 hadits tentang wanita

*Wanita Adalah Fitnah Terbesar Bagi Laki-Laki*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kedelapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwa fitnah pertama dan terbesar serta paling berbahaya bagi laki-laki adalah wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita semua dengan hal ini di dalam haditsnya, sebagaimana riwayat berikut,

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Tidaklah aku menginggalkan fitnah setelahku, yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita"._* (Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa fitnah yang disebabkan wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki daripada fitnah lainnya.

Dan dikarenakan fitnah wanita juga seseorang bisa terjerumus ke dalam berbagai macam perbuatan dosa...

الله المستعان

Semoga kita diselamatkan dari segala macam fitnah yang akan membinasakan kita baik di dunia maupun di akherat..

Aamiin...

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#7~100 hadist tentang wanita

*Kau Memiliki Cara Untuk Membahagiakan Suamimu*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits ketujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Istri shalehah adalah istri yang taat pada suaminya, membuat senang suami apabila memandangnya.

Selain itu tidak menyelisihi apa yang diperintahkan oleh suaminya sehingga hal itu akan membuat suaminya menjadi benci dengan sikapnya tersebut. 

Dalam sebuah hadits disebutkan, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ. النَّسَائِيُّ وأَحْمَدُ والْحَاكِمُ

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab:

*_"Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila dia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya"._* (HR. An-Nasai, Ahmad, dan Al-Hakim).

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang sifat sebaik-baik wanita, yang sudah selayaknya bagi setiap wanita untuk memiliki sifat-sifat yang disebutkan dalam hadits ini. 

Sehingga ketika seorang istri memiliki sifat-sifat tersebut, dia telah memiliki cara bagaimana membahagiakan suaminya.

Allahu a'lam 

Semoga bermanfaat...

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#6~100 hadist tentang wanita

*Hendaklah Wanita Itu Sayang Kepada Suami Dan Anaknya, Serta Menjaga Hak-Hak Suaminya*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits keenam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwa di antara hak suami yang harus dijaga oleh istrinya adalah memelihara rumah dan hartanya, juga menjaga kehormatan suaminya ketika tidak ada di rumah, serta menjaga dan memelihara hak-hak suaminya.

Selain itu hendaknya dia sayang terhadap anak-anaknya, dengan berusaha memenuhi kebutuhan mereka dan mengasuhnya dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memuji wanita yang sayang kepada suami dan anaknya, penuh perhatian kepadanya, dan menjaga hartanya sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ اْلإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجِهَا فِي ذَاتِ يَدِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*_"Sebaik-baik wanita yang menaiki unta adalah wanita Quraisy yang shalihah; yang paling sayang kepada anak ketika masih kecil dan paling memelihara hak-hak suaminya"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memuji wanita yang memiliki dua sifat yang disebut pada hadits di atas.

Oleh karena itu, hendaklah para isteri dalam hal bersaing untuk mendapatkan perhatian suami bukan hanya mngandalkan modal kecantikan belaka, namun dengan dua sifat yang dipuji oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu; penyanyang dan pandai menjaga hak-hak suami.

Allahu a'lam 

Semoga Allah Ta'ala memperbaiki keadaan kita semua...

Aamiin

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#5~100 hadist tentang wanita

*Keutamaan Berbuat Baik kepada Anak Perempuan*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kelima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dalam agama Islam ada keutamaan bagi orang tua yang memiliki anak perempuan. 

Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik mereka dengan pendidikan agama. Selain itu juga wajib untuk mengurus dan merawatnya dengan penuh kasih sayang. 

Tidak menelantarkan atau membiarkan anak-anaknya tanpa pengawasan atau tidak mendampinginya. 

Selain itu wajib juga untuk memberikan perhatian dan memberinya nafkah yang halal, serta mengajarkan adab dan akhlak yang mulia kepada mereka.

Mari kita simak hadits berikut ini,


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْأَلُنِيْ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِيْ غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا، ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ. فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ: مَنْ يَلِي مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنْ النَّارِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiallahu 'anha Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata:

*_"Ada seorang wanita yang datang kepadaku bersama kedua anak perempuannya meminta (sesuatu) dariku, tetapi aku tidak mempunyai sesuatu selain sebiji korma, maka aku berikan kepadanya. Kemudian dia membagi korma itu untuk kedua anaknya (sedangkan dia sendiri tidak dapat). Kemudian dia berdiri lalu pergi. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, maka aku menceritakan (kejadian itu) kepada beliau, maka beliau bersabda: “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini, lalu dia berbuat kebaikan kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan akan keutamaan berbuat baik kepada anak perempuan, memberi nafkah kepada mereka, serta bersabar dalam mendidik, mengurus mereka dan bersabar atas gangguan dan ujian dari mereka.

Allahu a'lam 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#4~100 hadist tentang wanita

*Jangan Bertasyabbuh*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits keempat dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai wanita muslimah, bahwa bertasyabbuh (menyerupai) laki-laki itu adalah perbuatan yang haram. 

Bahkan termasuk dosa besar. Karena akan menyebabkan terkena laknat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam hadits disebutkan,

عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. الْبُخَارِيُّ وأَبُوْ دَاوُدَ والتِّرْمِذِيُّ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ وأَحْمَدُ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

*_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki "._* (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad ).

Wanita memiliki keistimewaan tersendiri, yang berbeda dengan laki-laki. Dan Islam menganjurkan wanita untuk menampakan kepribadian yang berbeda dengan laki-laki.

Karena ketika wanita menyerupai laki-laki, maka hal itu dapat menghapus fithrahnya sebagai wanita sesuai dengan kadar penyerupaanya itu. 

Allahu a'lam 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#3~100 hadist tentang wanita

*Wanita Dilahirkan Bukan Untuk Menjadi Pemimpin Laki-laki, Namun Untuk Melahirkan Pemimpin*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits ketiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Di antara kodrat wanita dilahirkan ke dunia bukan untuk menjadi pemimpin, baik dalam urusan kerja, ataupun rumah tangga, terlebih lagi dalam urusan yang lebih umum seperti memimpin negara. 

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memastikan, bahwa tidak akan beruntung suatu masyarakat yang dipimpin oleh seorang wanita. 

Mari kita menyimak hadits berikut,

عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ. قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً. الْبُخَارِيُّ والتِّرْمِذِيُّ والنَّسَائِيُّ 

Dari Abu Bakrah radhiallahu 'anhu mengatakan:

*_"Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan sebab suatu kalimat yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat terjadinya fitnah Perang Jamal. Saat itu hampir-hampir aku akan bergabung dengan Ashabul Jamal (pasukan yang dipimpin Aisyah radhiallahu 'anha) dan berperang bersama mereka.” Lalu beliau berkata: “(Yaitu sebuah hadits) ketika disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Kerajaan Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai raja mereka. Beliaupun bersabda: ‘Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) apabila menyerahkan urusan kepemerintahannya kepada seorang wanita’ "._* (HR. Al-Bukhari, At-Tirmidzi dan An-Nasai).

Apa yang disampaikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan buruknya kepemimpinan wanita terhadap laki-laki merupakan wahyu dari Allah Ta'ala. 

Karena Dia yang telah menciptakan wanita dan mengetahui akan tabi'at mereka.

Allahu a'lam 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial#2~100 hadist tentang wanita

*Wanita Harus Tunduk Terhadap Syariat Dan Anjuran Bagi Mereka Untuk Banyak Bersedekah*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits kedua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa secara umum yang paling banyak masuk neraka adalah para wanita.

Dikarenakan mereka mengingkari kebaikan suami, dan itu merupakan dosa besar, karena ancaman itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Dalam hadits dijelaskan,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَال:َ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ. فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا. أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Abu Said Al-Khudri radhiallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar di waktu Idul Adha atau Idul Fitri menuju tempat shalat. Kemudian beliau melewati para wanita lalu bersabda:

*_"Wahai para wanita, bersedekahlah! Sungguh aku melihat kalianlah kebanyakan penghuni neraka'. Lalu para wanita bertanya:  'kenapa wahai Rasulallah?'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 'kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki yang berakal dibandingkan kalian. Mereka bertanya 'bagaimana kurangnya agama dan akal kami, ya Rasulallah?'. Nabi bertanya 'bukankah (Allah menentukan) persaksian seorang wanita sama dengan setengah persaksian seorang laki-laki?'. Mereka menjawab 'benar. Nabi menjelasakan: 'itu karena kurangnya akalnya. Dan bukankah jika haid tidak shalat dan tidak berpuasa?'. Mereka menjawab 'benar'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelasakan 'itu karena kurangnya agamanya' "._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Padanya terdapat anjuran untuk bersedekah dan berbuat kebaikan, dan ketahuilah bahwa sedekah itu dapat menjauhkan seseorang dari adzab, dan dapat menghapus dosa yang terjadi di antara sesama manusia.

Allahu a'lam 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial #1~100 Hadist tentang wanita

Bismillah 08 01 2021
Materi bab 100 hadist tentang Wanita 1~100

*Di Antara Hak Wanita Adalah Mendapatkan Kesempatan Waktu Khusus Untuk Belajar*

@fuadhbaraba 

📖 Hadits pertama dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Di antara hak wanita adalah mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan ilmu, sebagaimana laki-laki. 

Karena ada larangan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahromnya, maka mereka boleh mengkhusukan waktu belajar mereka tanpa dihadiri oleh laki-laki.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, 

عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيْثِكَ. فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيْكَ فِيْهِ. تُعَلِّمْناَ مِمَّا عَلَّمَكَ اللهُ. قَالَ “اِجْتَمِعْنَ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا”. فَاجْتَمَعْنَ. فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ. ثُمَّ قَالَ “مَا مِنْكُنَّ مِنِ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ بَيْنَ يَدَيْهَا، مِنْ وَلَدِهَا، ثَلاَثَةً، إِلاَّ كَانُوْا لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ” فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْنَيْنِ. وَاثْنَيْنِ. وَاثْنَيْنِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “وَاثْنَيْنِ. وَاثْنَيْنِ. وَاثْنَيْنِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu berkata:

*_"Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah! Para lelaki dapat pergi mendengarkan haditsmu, maka berikanlah kami satu hari dari waktumu agar kami mendatangimu untuk engkau ajarkan kepada kami dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepadamu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Berkumpullah kalian pada hari ini dan ini! Kemudian mereka pun berkumpul pada hari itu lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi mereka dan mengajarkan kepada mereka apa yang telah Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: Tidak seorang wanita pun dari kalian yang ditinggal mati tiga orang anaknya kecuali mereka akan menjadi pelindung baginya dari api neraka. Lalu salah seorang wanita bertanya: Dan dua orang anak, dan dua orang anak dan dua orang anak? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Dan dua orang anak, dan dua orang anak, dan dua orang anak "._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Dalam hadits ini selain menunjukan tentang hak wanita dalam menuntut ilmu, juga menjelaskan tentang perintah sabar kepada wanita ketika mendapatkan musibah berupa meninggalnya anak. Bahkan kalaupun sampai tiga anaknya yang meninggal dunia. Karena hal itu akan menjadi pelindung baginya dari api neraka.

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat bagi kita semua

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Kamis, 07 Januari 2021

Tidak akan rugi dengan banyak istighfar

*Tidak Akan Rugi Dengan Banyak Beristighfar*

@fuadhbaraba

Di sela-sela kesibukan kita dalam menjalani kehidupan di dunia ini, hendaklah kita memperbanyak istighfar (memohon ampun kepada Allah Ta'ala). 

Karena kita tidak tahu, berapa banyak bala bencana yang dijauhkan dari kita, banyak nikmat yang kita tidak menyadarinya.

Oleh karena itu mari kita perbanyak istighfar, karena tidak akan rugi ketika kita memperbanyak istighfar, justru kebahagiaan dan keberuntungan yang akan kita dapat.

Aisyah radhiallahu 'anha menyampaikan:

طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا

*_"Keberuntungan bagi seseorang yang mendapati banyak istighfar di lembar catatan amalnya"._* (R. Al-Baihaqi).

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ تَسُرَّهُ صَحِيْفَتُهُ فَلْيُكْثِرْ فِيْهَا مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ

*_"Barangsiapa yang ingin agar lembar catatan amalnya menyenangkannya, hendaknya dia memperbanyak istighfar di dalamnya"._* (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).

Dan istighfar yang dibarengi dengan meninggalkan perbuatan dosa, tidak terus menerus melakukan kesalahan demi kesalahan, itulah yang disebut dengan taubat nashuha yang akan berguna untuk menghapus perilaku-perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Allahu a'lam.

Semoga kita dimudahkan untuk memperbanyak istighfar dalam setiap waktu kita...

Aamiin...
@fuadhbaraba79
Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Jumat, 01 Januari 2021

Serial Risalah Talak#17 selesai

🕋🔴🌴Risalah Talak (17~1selesai), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1)

Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas:

1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya.

2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة

“Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27)

3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah.

4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28)

5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28.

6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.

7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869).

Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua.

Wallahul muwaffiq.

www.rumaysho.com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Serial Risalah Talak#16

🕋🔴🌴Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa ‘Iddah

Oleh Ustadz  Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah.

1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri.

2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata,

أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri.

4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat.

Wallahul muwaffiq.

Referensi:

At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H.

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H

www.rumaysho.com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/AlManhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Serial Risalah Talak#15

*🌴🍀🌴Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -  

Fanspage: https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
➖➖➖➖➖➖➖➖

Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.

Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita.

 
Pengertian ‘Iddah

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’.

Pembagian Masa ‘Iddah

Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami.

1- Wanita yang ditinggal mati suami

Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.

(a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ

“Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

(b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)

Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya.

2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami

Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan

(a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

(b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).

Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh.

Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini.

01/09

05/09 – 11/09

11/09 – 05/10

05/10 – 11/10

11/10 – 05/11

05/11 – 11/11

11/11

Talak ketika Suci

Haidh

Suci

Haidh

Suci

Haidh

Suci

Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh.
Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna.
Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci.

Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh?

Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,

إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ

“Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)

Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322).

Catatan:

•  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi.

•  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi.

(c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

(d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).

Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.

baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/3084-risalah-talak-15-masa-iddah-bagi-wanita-yang-ditalak.html

🔀 Chanel Grup Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage: https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram: http://t.me/Almanhajsalafiy
Website: https://almanhajsalafiygms.wordpress.com

✅ Silakan di-share semoga  mendapat bagian pahalanya