Sabtu, 18 Desember 2021

Serial hadits ke 68 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Jangan Kau Sakiti Suamimu*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya seorang istri tidak boleh menyakiti suaminya. Kewajiban istri adalah taat dan berbakti kepada suaminya.

Jika istri menyakiti suaminya, maka bidadari di surga akan marah kepadanya.

عَنْ مُعَاذِ بْنّ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِيْ الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ

*Dari Mu'adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Janganlah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, karena calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan mengatakan:"._*

*_"Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu, karena dia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi dia akan berpisah dan akan kembali kepada kami"._* (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwasanya seorang istri tidak boleh menyakiti suaminya.

Allahu a'lam.

Semoga Allah Ta'ala menghindarkan sifat buruk dari kita semua...

Aamiin...
fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Serial hadiske 67 dari 100 hadist tentang wanita

*🌴💥💫Jangan Kau Tolak Ajakan Suamimu Untuk Itu*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya dia antara hak yang wajib untuk ditunaikan seorang istri adalah memenuhi ajakan suami, apabila dia mengajaknya untuk berhubungan badan, tanpa ada udzur yang syar'i. 

Apabila istri menolak ajakan suami tanpa adanya udzur syar'i maka akan mendapat ancaman, yaitu dilaknat oleh para Malaikat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu dia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, kemudian suami tidur dalam keadaan marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat istrinya hingga subuh"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwasanya seorang istri tidak boleh menolak ajakan suami, apabila suaminya mengajak untuk melakukan jima', karena apabila istri menolak ajakannya, lalu suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka istrinya akan dilaknat para Malaikat sampai subuh.

Allahu a'lam.

Semoga Allah Ta'ala menghindarkan laknat dari kita semua...

Aamiin...
@fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Serial hadits ke 66 dari 100 hadis tentang wanita

*🌴💡💥Kewajiban Mandi Setelah Jima'*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh enam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Apabila suami menggauli isterinya, baik sampai orgasme ataupun tidak, maka keduanya wajib mandi.

Karena wajibnya mandi itu tidak hanya dikarenakan keluarnya air mani semata, namun dikarenakan terjadinya hubungan intim, walaupun hanya sekedar menempelnya kedua khitan (kemaluannya).

Dan mandi janabah ini wajib bagi keduanya (suami isteri).

Dalam hadits dijelaskan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:*

*_"Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh isterinya (kedua tangan dan kedua kakinya). Dan kemaluannya masuk ke kemaluan isterinya, maka wajib mandi"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwasanya ada kewajiban mandi janabah ketika suami isteri melakukan jima'.

Allahu a'lam.

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
@fuadhbaraba7

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Serial hadits ke 65 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💡💥 Hiburan Pada Saat Walimah*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh lima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Sesungguhnya hiburan (nyanyian) pada saat pelaksanaan walimatul arus itu diperbolehkan. Dan hiburan (nyanyian) yang diperbolehkan itu yang tidak melanggar syariat. 

Dilakukan oleh anak perempuan kecil, di kalangan wanita saja, dan tidak menggunakan alat musik, serta tidak bercampur baur dengan laki-laki.

عَن عائشةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فقالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: يا عائِشَةُ، ما كانَ معكُمْ لَهْوٌ؟ فإنَّ الأنْصارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. الْبُخَارِيُّ

*Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwa dia pernah memboyong pengantin wanita yang menikah dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar.*

*_"Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Wahai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian)? Karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian)"._* (HR. Al-Bukhari)

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringananan pada saat walimah untuk diadakan hiburan, dengan batasan-batasan yang tidak melanggar syariat.

Allahu a'lam.

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
/fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Serial hadits ke 64 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💥💡Wanita Tidak Boleh Menikahkan Wanita Lain atau Menikahkan Dirinya Sendiri*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh empat dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Sesungguhnya seorang wanita itu tidak boleh menikahkan wanita lainnya, demikian pula dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. 

Dan wanita yang menikahkan dirinya sendiri itu sama saja hakikatnya dengan seorang pelacur. Wana'udzu billah.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، ثُمَّ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: كنا نَعُدُّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الزَّانِيَةُ. ابْنُ مَاجَةَ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri"._* 

*Kemudian Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengatakan:* 

*Kami menganggap bahwa wanita yang menikahkah dirinya sendiri itu adalah pelacur.* (HR. Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita untuk menikahkan wanita lain atau menikahkan dirinya sendiri.

Allahu a'lam.

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
/fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Serial Hadits ke 63 dari 100 hadis tentang wanita

*Jangan Kau Tolak Pinangannya*

Oleh Ustadz fuadh baraba

📖 Hadits keenam puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Wanita itu dilamar melalui walinya. Bukan melalui calo ataupun makcomblang. Dan hendaknya walinya memiliki sifat baik dalam memberi nasehat untuk anak wanitanya, apabila ada yang berniat untuk meminangnya.

Apabila yang meminang adalah orang yg baik agama dan akhlaknya, maka hendaklah tidak menolak atau mengundur-ngundurnya. Namun bersegera untuk menikahkannya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ

*Dari Abu Hurairah radhiaallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Jika ada yang datang kepada kalian mau meminang, seseorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas"._* (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwa ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menolak orang yang baik agama dan akhlaknya ketika datang meminang.

Allahu a'lam.

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
 https://t.me/fuadhbaraba79
Wag AlManhaj Salafiy wa.me+886976357679

Minggu, 17 Oktober 2021

Serial 62 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Tiga Kebaikan Dunia*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Kebaikan dunia yang paling utama ada tiga; 

1. Lisan yang selalu berdzikir kepada Allah Ta'ala.
2. Hati yang senantiasa bersyukur.
3. Istri shalihah yang mambantu suaminya dalam keimanan dan amal shalih.

Dengan ini jelaslah bahwa mendapatkan wanita shalihah sebagai istri merupakan karunia yang besar dari Allah Ta'ala.

عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ:‏ ‏(‏وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ)‏ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ: أُنْزِلَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مَا أُنْزِلَ، لَوْ عَلِمْنَا أَىُّ الْمَالِ خَيْرٌ فَنَتَّخِذَهُ؟ فَقَالَ: ‏*أَفْضَلُهُ لِسَانٌ ذَاكِرٌ وَقَلْبٌ شَاكِرٌ وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ*. 

*Dari Tsauban radhiallahu 'anhu berkata, ketika turun ayat:*

*Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah: 34).*

*_"Ketika itu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan, lalu sebagian sahabat ada yang berkata: Telah ada ayat yang turun tentang emas dan perak. Dan jika kami tahu ada harta yang lebih baik, tentu akan kami simpan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda:*_"

*لِسَانٌ ذَاكِرٌ، وَقَلبٌ شَاكِرٌ، وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِيْنُهُ عَلَى إِيْمَانِهِ*

*_"Lisan yang selalu berdzikir, hati yang selalu bersyukur, dan istri mukminat yang membantu iman suaminya"._* (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwa ketiga hal yang disebutkan hadits di atas adalah kebaikan dunia yang paling utama.

Allahu a'lam.

Semoga bermanfaat bagi kita semua...

Fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU

✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama

Sabtu, 16 Oktober 2021

Serial 61 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Janda Atau Gadispun Harus Ditanya Jika Akan Dinikahkan*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwasanya sifat malu adalah bagian dari fitrah seorang wanita.

Oleh karena itu, syariat islam berusaha untuk menjaga sifat malu yang ada pada wanita dalam hukum- hukum yang berkaitan erat dengannya.

Dan sifat malu yang ada pada seorang wanita berbeda antara yang janda dengan yang gadis. Terlebih dalam hal izin pernikahan. Mari kita simak hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Janganlah seorang janda dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan janganlah seorang gadis dinikahkan sehingga diminta izinnya"._*

*_"Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?"._*

*_"Beliau menjawab: Bila dia diam"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa seorang wanita memiliki perbedaan pada tingkat malunya. 

Allahu a'lam. 

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
/fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 60 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Larangan Meminta Suami Agar Menceraikan Istri Lainnya*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keenam puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Bagi seorang suami boleh untuk menikah lagi ketika dia memiliki kemampuan baik dari segi harta ataupun fisik, dengan syarat mampu berbuat adil.

Dan bagi seorang wanita yang akan dijadikan madu, atau akan dinikahi oleh laki-laki yang sudah beristri, maka haram baginya untuk meminta, atau mempersyaratkan suaminya untuk menceraikan istri pertamanya, karena itu adalah bentuk kezaliman.

Dan itu menunjukan lemahnya iman, atau lemahnya ridho kepada qodho dan qodar, terutama yang berkaitan dengan rezeki. Dan ketahuikah bahwa menikah itu adalah rezeki dari Allah Ta'ala.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda:*

*_"Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudara perempuannya (madunya) diceraikan agar dia dapat menggantikan posisinya. Karena, dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa sesama wanita tidak boleh untuk saling memudhorotkan. Ketika sama-sama menjadi istri seorang laki-laki, maka tidak boleh meminta dan menuntut suaminya agar menceraikan madunya.

Allahu a'lam. 

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 59 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Laknat Bagi Wanita Yang Melakukan Ziarah Kubur*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits kelima puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ada larangan bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur, dan terdapat balasan yang buruk bagi pelakunya, yaitu akan mendapatkan laknat.

Kenapa wanita dilarang melakukan ziarah kubur, karena wanita itu kurang sabar, dan mudah sekali terbawa emosi dalam keadaan seperti itu. 

Yang nantinya akan membawa banyak kerusakan, dan pelanggaran, di antaranya adalah terjadinya 'niyahah' atau ratapan. 

Mari kita perhatikan riwayat berikut,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ. أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ

*Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata,*

*_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan orang yang memasang lampu padanya"._* (HR. Abu Daud, An-Nasai dan At-Tirmidzi).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa wanita dilarang melakukan ziarah kubur. Selain itu ada larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, dan memasang lampu di atasnya.

Allahu a'lam. 

Semoga bermanfaat bagi kita semua...
/fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 58 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Larangan Bagi Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

📖 Hadits kelima puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh berhias, baik dengan sebagian pakaian, ataupun perlengkapan kecantikan, tidak boleh memakai inai ataupun celak.

Dan hak suaminya tidak selesai dikarenakan wafatnya, karena wanita tersebut harus melalui masa iddah dengan tidak boleh menikah lagi selama masa iddahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak suaminya yang telah meninggal dunia.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam haditsnya, sebagaimana pada riwayat berikut,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنْ الثِّيَابِ وَلَا الْمُمَشَّقَةَ وَلَا الْحُلِيَّ وَلَا تَخْتَضِبُ وَلَا تَكْتَحِلُ. أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

*Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:*

*_"Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diwarnai dengan tanah liat merah, tidak boleh memakai perhiasan, serta tidak boleh memakai inai dan celak"._* (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita akan besarnya hak seorang suami atas istrinya. Sampai-sampai istrinya harus melalui masa iddah dengan melakukan ihdad, dan tetap tinggal di rumahnya, serta tidak boleh berhias dan berdandan dikarenakan kematian suaminya.

Allahu a'lam. 

Semoga bermanfaat bagi kita semua...

fuadhbaraba79

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share

Serial 57 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Perangai Jahiliyah Yang Ada Pada Umat Islam*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwasanya masih ada beberapa perangai jahiliyah yang terdapat pada kaum muslimin.

Dan perangai-perangai ini biasanya ada, baik sebagian atau seluruhnya pada kalangan masyarakat secara umum. Sehingga kita harus berhati-hati, dan berusaha menjauhinya.

Di antara perangai tersebut adalah, berbangga-bangga dengan nasab, mencela garis keturunan, minta hujan dengan perantara bintang, dan meratapi mayat. Hal ini dijelaskan pada hadits berikut,

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ. النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ. مُسْلِمٌ

*Dari Abu Malik al-Asy’ari, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:* 

*_"Ada empat hal di tengah umatku dari perkara jahiliyah, mereka sulit untuk meninggalkannya; berbangga dengan keturunan, mencela keturunan orang lain, minta hujan dengan perantaraan bintang-bintang, dan meratapi mayat"._*

*_"Dan wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertaubat sebelum meninggalnya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian lelehan tembaga dan pakaian yang bercampur kudis"._* (HR. Muslim).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa ada empat perangai jahiliyah yang ada di tengah-tengah umat ini,yang sulit ditinggalkan oleh sebagian orang. Mari kita jauhi dan hindari sekuat tenaga kita.

Allahu a'lam. 

Semoga Allah Ta'ala menjauhkan kita semua dari perangai jahiliyah tersebut... 

fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 56 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Jangan Menampar Pipi Ketika Tertimpa Musibah*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh enam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Merupakan hal yang manusiawi jika seseorang bersedih ketika mendapatkankan musibah. Namun hendaklah dia bersabar dan ridho dengan ketentuan Allah Ta'ala kepada dirinya, serta berharap pahala di sisi-Nya. 

Hal itu merupakan prilaku yang baik yang harus ada pada setiap muslim ataupun muslimah. Bukan dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memukul-mukul pipi atau wajah, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyah. 

Dalam hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ. متفق عليه

*Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu berkata:*

*Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Tidak termasuk golongan kami orang yang (ketika tertimpa musibah) memukul-mukul pipi dan merobek-robek pakaian serta menyeru dengan seruan jahiliyah"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyah bukanlah dari ajaran Islam.

Hendaknya berhati-hati dan menjauhkan diri dari perbuatan tersebut. Dan jangan sampai kita terjatuh pada amalan itu, karena amalan itu berasal dari kaum rafidhoh. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 
/fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 55 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh lima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketika seorang suami meninggal dunia tentu seorang istri akan merasakan duka yang mendalam di dalam hatinya. Demikian pula ketika ayah, saudara, atau kerabatnya yang meninggal dunia. 

Karena suasana hati yang berkabung, maka hal itu akan ada menghilangkan hasrat untuk berhias diri, memakai wewangian, ataupun berpakaian yang bagus. 

Suasana berkabung atau ihdad wanita yaitu dengan menjauhi sesuatu yang dapat menggoda laki-laki kepadanya selama menjalani masa iddah, dengan tidak berhias, dan keluar rumah tanpa kebutuhan yang mendesak. 

Terdapat hadits yang menjelaskan masalah ini, mari kita simak, 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا لَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Ummu ‘Athiyah dia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku:* 

*_"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya. Maka dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna (bercorak) kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa seorang wanita tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya yang meninggal, masa ihdadnya yaitu empat bulan sepuluh hari. Dia tidak boleh berhias diri dalam masa itu. Dan itu merupakan tanda kuatnya iman kepada Allah Ta'ala dan hari akhir. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 
fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 54 dari 100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Memandikan Jenazah Wanita*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh empat dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Di antara kewajiban orang yang masih hidup yang harus dilakukan jika ada orang yang meninggal adalah memandikan jenazahnya, kemudian mengkafaninya, lalu menguburkannya. 

Dianjurkan untuk memulai bagian yang sebelah kanan, dan menggunakan air serta daun bidara. Disunnahkan memandikannya dengan bilangan ganjil, dan pada bagian terakhir hendaknya dicampur dengan kapur barus. 

Jika jenazah itu wanita, maka dianjurkan untuk mengepangnya menjadi tiga kepang, dan diarahkan ke belakang. Itu semua sebagaimana dijelaskan pada riwayat berikut, 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَتْ إحْدَى بَناتِ النَّبِيِِّ ﷺ، فَأَتَانَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: اغْسِلْنَها بالسِّدْرِ وِتْرًا، ثَلاثًا أَوْخَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلكَ، إنْ رَأَيْتُنَّ ذلكَ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي. فَلَمّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إلَيْنَا حِقْوَهُ، فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاثَةَ قُرُوْنٍ، وأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Ummu Athiyyah radhiallahu 'anha berkata: Salah seorang putri Nabi shallahu 'alaihi wa sallam wafat, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami dan bersabda:*  

*_"Mandikan dia dengan bidara dengan (bilangan) ganjil, tiga atau lima atau lebih dari itu. Jika hal itu diperlukan. Dan jadikan diakhirnya dengan kapur barus atau sedikit campuran dari kapur barus. Jika kalian telah selesai maka beritahukan kepadaku"._*

*_"Ketika kami telah selesai memandikannya, maka kami memberitahukan beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepang, lalu kami arahkan ke belakangnya"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa dalam pengurusan jenazah terdapat bimbingan dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam.  Dan hadits di atas menjelaskan tentang memandikan jenazah wanita. 
 
Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

/fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Rabu, 06 Oktober 2021

Serial 53 dari 100 hadis tentang wanita

*🌴💫💥Mandi Untuk Ihram Bagi Wanita Yang Sedang Nifas*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya wanita yang sedang nifas tetap boleh untuk melaksanakan ibadah haji. Karena nifas tidak menghalangi wanita untuk melakukan amalan-amalan haji, kecuali thawaf di Baitullah, sama seperti haid. 

Dan disyariatkan mandi untuk ihram bagi wanita walaupun sedang nifas, karena mandi ihram termasuk amalan haji. 

Sebagaimana pernah dialami oleh Asma Binti Umais, 

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا وَلَدَتْ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ بِالْبَيْدَاءِ، فَذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مُرْهَا فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتُهِلَّ. النَّسَائِيُّ

*_"Dari Asma binti Umais radhiallahu 'anha bahwasanya dia melahirkan Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq di daerah Baida', kemudian Abu Bakar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau bersabda:*_"

*_"Perintahkan dia untuk mandi kemudian bertalbiyah"._* (HR. An-Nasai).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Asma Binti Umais radhiallahu 'anha untuk mandi ihram, ketika nifas. 

*Dan hajinya wanita yang sedang nifas itu sah*

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*📌Bagi yang tertinggal dari bahasan 100 hadits ini dari 1 dan seterusnya silakan simak secara berurut di link berikut⬇️*
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Sabtu, 02 Oktober 2021

Serial 52 dari 100 hadits tentang wanita

*Tahallul Bagi Wanita Bukan Dengan Menggundul Rambutnya*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh, ada salah satu amalan yang yang harus dilakukan oleh para jamaah, yaitu tahallul. 

Tahallul adalah mencukur rambut kepala. Baik dengan cara taqshir (mencukur pendek) atau halq (menggundul). 

Namun untuk tahallul ini ada perbedaan antara jamaah laki-laki dengan jamaah wanita. Karena bagi jamaah wanita tidak boleh untuk menggundul kepalanya, berbeda dengan jamaah laki-laki yang justru menggundul itu lebih utama. 

عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ. أَبُوْ دَاوُدَ

*Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu aalaihi wa sallam bersabda:*

*_"Tidak ada kewajiban bagi wanita untuk menggundul rambutnya, akan tetapi yang wajib bagi wanita (ketika berhaji) adalah mencukur sedikit rambutnya"._* (HR. Abu Daud).

Dan bagi wanita cukup untuk menjadikan seluruh rambutnya menjadi satu bagian, kemudian menggunting seukuran satu ruas jarinya saja. 

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita untuk menggundul rambutnya. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 51 dari 100 hadits tentang wanita

*Perhatian Islam Terhadap kemaslahatan Wanita*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Sebagaimana laki-laki wanita juga ketika akan melakukan ihram, diperbolehkan untuk memakai minyak wangi, *namun minyak wangi bagi wanita sebagaimana telah dijelaskan pada hadits yang ke 19, yaitu yang warnanya nampak namun baunya tersembunyi.* 

Dan memakainya bukan pada pakaian, namun pada anggota tubuhnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut,  

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ، فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الإِحْرَامِ، فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا، سَالَ عَلَى وَجْهِهَا، فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلا يَنْهَانَا. أَبُو دَاوُدَ

*Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata:* 

*_"Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi Wa sallam ke Makkah, dan kami membungkus dahi kami dengan suk (sejenis minyak wangi) ketika ihram, jika salah satu dari kami berkeringat maka mengalir di atas wajahnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat itu dan beliau tidak melarang kami"._* (HR. Abu Daud).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang wanita untuk memakai minyak wangi *yang warnanya nampak, namun baunya tersembunyi.*

Dan perlu diperhatikan, bahwa memakai minyak wangi di sini bukan yang baunya harum semerbak bahkan menyengat, yang dapat tercium oleh laki-laki, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan terlarang bagi wanita.

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Kamis, 30 September 2021

Serial 50 dari 100 hadis tentang Wanita

*Larangan Wanita Safar Tanpa Mahram*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits kelima puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya agama islam mengharamkan seorang wanita melakukan safar tanpa mahram. 

Bahkan sebagian ulama ada yang menukil  kesepakatan tentang terlarangnya wanita melakukan safar tanpa mahram yang menyertainya.

Hal tersebut berdasarkan hadits berikut,
  
عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا, وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata, Nabi shallallahu aalaihi wa sallam bersabda:*

*_"Janganlah wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu bersama mahramnya. Ada seseorang yang bertanya:"._*

*_"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan pergi mengikuti perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji. Beliau bersabda: "Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu). "._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita melakukan safar tanpa mahram. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 
fuadhbaraba79

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Rabu, 29 September 2021

Serial 49 dari 100 hadist tentang wanita

*Hukum Mabit Di Muzdalifah Dan Sebagian Sunnah-Sunnahnya*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

📖 Hadits keempat puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Adapun sunnahnya mabit di Muzdalifah yaitu dengan tidak meninggalkan Muzdalifah kecuali setelah shalat Subuh dan setelah langit menjadi terang sebelum matahari terbit.

Namun bagi orang-orang yang lemah, seperti orang yang sakit, wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka.

Mari perhatikan hadits berikut, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ،  وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً، فَأَذِنَ لَهَا فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ،  وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Aisyah radliallahu 'anha berkata:*

*_"Kami berhenti di Muzdalifah, lalu Saudah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk berangkat (ke Mina) terlebih dahulu sebelum sesak oleh orang-orang yang berangkat, karena dia termasuk wanita yang lambat jalannya; dan beliau mengijinkan"._*

*_"Maka dia bertolak sebelum manusia berdesak-desakan sedangkan kami tetap berdiam di sana hingga pagi hari. Kemudian kami bertolak menuju jumrah bersama beliau"._*

*_"Sungguh bagiku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang dilakukan oleh Saudah lebih aku sukai dari apapun yang menyenangkan"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa orang-orang yang lemah, seperti orang yang sakit, wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

🔀 Chanel Grup Al Manhaj Salafiy GMS

Join Telegram:
http://t.me/Almanhajsalafiy
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Serial 48 dari 100 Hadist tentang wanita

*🌴💫💥Wanita Haid Tidak Wajib Thowaf Wada'*

Oleh Ustadz fuadhbaraba

*📖 Hadits keempat puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dalam melaksanakan ibadah haji, ada rukun, wajib dan sunnah. Di antara wajib haji yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan adalah melakukan thowaf wada' (thowaf perpisahan) sebelum kembali ke tanah air. 

Akan tetapi, thowaf wada' tidak lagi menjadi wajib bagi wanita yang sedang haid. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini, 

عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata:*

*أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ*

*_"Manusia (jamaah haji) diperintahkan agar akhir yang dilakukannya (dalam rangkaian ibadah haji) adalah thowaf di Baitullah. Akan tetapi diberikan keringanan bagi wanita yang sedang haid"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib melakukan thowaf wada', karena mendapatkan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin

✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama

Kamis, 08 Juli 2021

Serial 47~100 hadist tentang wanita

*🌴💥💫Larangan Ikhthilat Walaupun Sedang Melakukan Thowaf Mengelilingi Ka'bah*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keempat puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Wanita yang sedang sakit ketika melaksanakan ibadah haji tetap melakukan thowaf yang wajib baginya. Baik dengan menggunakan kursi roda, atau dengan alat modern seperti sepeda listrik dan lainya. 

Dan hendaklah para wanita tidak bercampur baur dengan laki-laki ketika thowaf sebisa mungkin, yaitu dengan melakukan thowaf di belakang laki-laki. Atau dengan memilih waktu yang tepat, ketika laki-laki sedang sibuk shalat. 

Berikut hadits yang mengisyaratkan masalah ini, 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي. فَقَالَ: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ. فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ البَيْتِ يَقْرَأُ: وَالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha berkata:*

*_"Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Thowaflah engkau di belakang para jamaah, dan engkau naik kendaraanmu (Untamu)"._*

*_"Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca "Watthuur wa kitaaabim masthuur…." (Surat At-Thuur)"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa wanita tetap dianjurkan untuk menghindari dirinya dari ikhthilat dengan lawan jenisnya sekalipun dalam keadaan beribadah (thowaf). 

Maka di luar ibadah, wanita lebih ditekankan lagi untuk menjauhkan dirinya dari ikhthilat, supaya terhindar dari fitnah. 

Memang terasa sulit, namun lakukanlah semampumu. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

@fuadhbaraba79

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Senin, 01 Maret 2021

Serial 46~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Bersyarat Dalam Melaksanakan Ibadah Haji Bagi Yang Sakit*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keempat puluh enam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah, bahwasanya wanita yang sedang sakit, boleh melaksanakan ibadah haji. Walaupun ibadah haji itu membutuhkan tenaga ektra. Selama terpenuhi syarat wajibnya haji maka boleh baginya untuk melaksanakan ibadah yang agung ini. 

Bagi yang sakit ketika melaksanakan ibadah haji, boleh untuk bersyarat bahwa tempat tahallulnya adalah di mana dia terhalang untuk menyelesaikan ibadah hajinya. 

Berikut hadits yang menjelaskan masalah itu, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ لَهَا: لَعَلَّكِ أَرَدْتِ الْحَجَّ؟ قَالَتْ: وَاللَّهِ لَا أَجِدُنِي إِلاَّ وَجِعَةً. فَقَالَ لَهَا: حُجِّى وَاشْتَرِطِي وَقُولِي اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Aisyah radhiallahu anhua berkata:* 

*_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Dhuba'ah bintu az-Zubair, dan berkata kepadanya: Apakah kamu ingin berhaji? Dia menjawab: Demi Allah aku selalu merasakan sakit. Maka beliau berkata kepadanya: Berhajilah dan bersyaratlah kemudian katakan: Ya Allah tempat tahallulku adalah di mana aku terhalang"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa boleh isythiroth atau bersyarat bagi siapa saja yang sakit dan takut terjadi sesuatu yang dapat menghalangi dirinya untuk menyempurnakan dan menyelesaikan ibadah hajinya. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 45~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Pakaian Yang Tidak Boleh Dipakai Ketika Berihram*

Oleh Ustadz fuadh baraba

*📖 Hadits keempat puluh lima dari buku 100 hadits tentan *Wanita*

Orang yang akan melaksanakan ibadah haji ataupun umroh, maka dia harus mengawalinya dengan melakukan ihram. 

Ihram adalah niat untuk masuk menunaikan ibadah haji ataupun umroh. 

Orang yang sedang berihram memiliki aturan tersendiri dalam syariat. Termasuk dalam memakai pakaian. Ada beberapa macam pakaian yang tidak boleh dipakai saat berihram. Apa saja pakaian itu? Mari kita lihat pada hadits berikut, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عهُمَا قَالَ: قَامَ رَجُلٌ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِّيَابِ في الإحْرَامِ؟ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَلْبَسُوا القَمِيصَ، ولَا السَّرَاوِيلَاتِ، ولَا العَمَائِمَ، ولَا البَرَانِسَ إلَّا أنْ يَكونَ أحَدٌ ليسَتْ له نَعْلَانِ، فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ، ولْيَقْطَعْ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ، ولَا تَلْبَسُوا شيئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، ولَا الوَرْسُ، ولَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*_"Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma berkata: Ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu bertanya, Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami, untuk memakai pakaian ketika ihram? Janganlah kalian memakai kemeja, sorban, celana panjang, burnus (pakaian yang berhoodie atau bertutup kepala), dan sepatu, kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, maka dia boleh memakai sepatu. Dan hendaklah dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Dan janganlah kalian memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis minyak wangi). Dan janganlah wanita yang sedang berihram memakai cadar dan sarung tangan"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa ada beberapa macam pakaian yang tidak boleh dipakai ketika seseorang dalam keadaan berihram. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 44~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Sebaik-Baiknya Jihad Bagi Wanita Adalah Haji Yang Mabrur*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keempat puluh empat dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwasanya haji itu merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta dan jiwa. Dan ibadah haji itu akan mendatangkan pengaruh positif bagi setiap individu dan masyarakat. 

Bahkan ibadah haji itu merupakan Muktamar Islam Internasional. Maksudnya adalah, bahwa umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkesempatan untuk bertemu dan saling mengenal di sana, ketika melaksanakan manasik ibadah haji. 

Dan ibadah haji merupakan ibadah yang pahalanya sangat besar sekali, di mana orang yang melaksanakan ibadah haji, akan mendapatkan balasan berupa surga... 

Dan ibadah haji adalah amalan yang paling utama, bahkan haji disebut sebagai jihadnya para wanita. 

Sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut, 

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ؟ قَالَ: لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ. الْبُخَارِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَةُ

*_"Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu'anha berkata: Wahai Rasulullah, kami (para wanita) melihat bahwa jihad adalah amalan paling utama. Apakah kami boleh ikut berjihad?"._*

*_"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak. Akan tetapi, jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji mabrur"._* (HR. Al-Bukhari, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa jihadnya wanita, adalah melaksanakan ibadah haji. Bahkan itu merupakan sebaik-baik jihad bagi wanita. 

Allahu a'lam. 

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 43~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Perhatikan Izin Suamimu, Jangan Kau Anggap Sepele*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keempat puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwa pasangan suami isteri yang serasi adalah pasangan yang membangun hubungan rumah tangga mereka di atas pilar ketakwaan kepada Allah Ta'ala. 

Kemudian masing-masing pasangan menunaikan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. 

Di antara hak suami yang wajib untuk dipenuhi oleh isterinya adalah selalu siap untuk memenuhi keinginan suami kapanpun dia mau. 

Bahkan seorang isteri tidak boleh berpuasa sunnah saat suaminya ada, tanpa seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah tanpa izin suami, dan tidak menginfakkan harta tanpa perintah suaminya. Sebagaimana penjelasan hadits berikut, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa ketika suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya. Dan dia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika dia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa seorang isteri harus selalu memperhatikan suaminya, bahkan untuk beribadah saja yaitu puasa sunnah ketika suami ada di rumah dia harus meminta izin suaminya. 

Maka untuk hal-hal yang tidak bernilai ibadah dia harus lebih memperhatikan hak suaminya, bukan malah mencuekannya, seperti bermain gadget dan lain-lain. 

Allahu a'lam.

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 42~100 hadits tentang wanira

*🌴💥💫I'tikaf Pada Sepuluh Terakhir Di Bulan Ramadhan*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keempat puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwa i'tikaf itu disyariatkan untuk dilakukan pada bulan ramadhan dan bulan-bulan lainnya. Namun i'tikaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan ramadhan. 

Dan i'tikaf disyariatkan baik untuk laki-laki ataupun wanita, hanya saja bagi para wanita yang ingin beri'tikaf hendaknya memperhatikan tempat dan situasi tempat i'tikafnya, supaya tidak terjadi ikhtilat ataupun menimbulkan fitnah bagi laki-laki. 

Dalil disyariatkannya i'tikaf bagi wanita adalah hadits berikut, 

عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّهُ تَعَالَى ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Aisyah radhiallahu 'anha,*

*_"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beri’tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian isteri-isteri beliau melaksanakan i’tikaaf sepeninggalnya"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf sepeninggal beliau. Dan ini menunjukkan akan disyariatkannya i'tikaf bagi wanita. 

Allahu a'lam.

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 41~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keempat puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Puasa ramadhan hukumnya wajib. Bahkan termasuk salah satu rukun islam. Siapa pun yang memiliki hutang puasa ramadhan, maka wajib untuk mengqadhanya, sebelum ramadhan berikutnya tiba. 

Namun bagi wanita yang kesulitan mengqadha puasanya, dia boleh mengqadhanya sampai bulan sya'ban. Karena hutang puasa tidak gugur tanpa sebab syar'i. 

Mari kita perhatikan bagaimana penjelasan Aisyah radhiallahu 'anha, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَقَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَمَا تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَقْضِيَ حَتَّى يَدْخُلَ شَعْبَانُ، مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ فِي شَهْرٍ مَا كَانَ يَصُومُ فِي شَعْبَانَ، كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ إِلَّا قَلِيلًا، بَلْ كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata:*

*_"Sungguh salah seorang dari kami pernah berbuka pada bulan ramadhan, kemudian tidak mampu untuk mengqadhanya hingga masuk bulan Sya'ban. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa satu bulan penuh seperti pada bulan Sya'ban; beliau berpuasa semuanya (satu bulan penuh) kecuali hanya sedikit (beberapa hari); bahkan beliau pernah berpuasa semuanya (satu bulan penuh)"._* (HR. Muttafaq 'alaih)

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa boleh hukumnya mengqadha puasa tidak secara langsung di bulan syawal, akan tetapi sesuai dengan kemampuan, kapan saja dia mampu maka hendaknya bersegera untuk mengqadhanya. 

Allahu a'lam.

Semoga  bermanfaat bagi kita semua... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 40~100 hadist tentang wanita

*🌴💥💫Tidak Meremehkan Pemberian Walaupun Sedikit*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits keempat puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk saling memberi hadiah, karena hal itu dapat menumbuhkan rasa cinta. 

Dan kita tidak boleh meremehkan hadiah atau pemberian sekecil apapun. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal itu. 

Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

*_"Wahai wanita muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing"._* (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari meremehkan pemberian sekecil apapun. 

Justru kita harus menghormati, bahkan membalas kebaikan itu dengan yang lebih baik. 

Allahu a'lam.

Semoga  bermanfaat bagi kita semua. 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 39~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Suami Mendapatkan Pahala Dari Apa Yang Dinafkahan Isterinya Dari Makanan Yang Ada Di Rumahnya*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memuji wanita yang sayang terhadap suaminya, perhatian kepadanya, dan selalu menjaga hartanya. 

Dan tidak halal bagi isteri untuk memberikan makanan kepada orang lain dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, kecuali makanan segar (Makanan segar yang tidak tahan lama dan mudah rusak) dan makanan yang tidak sampai membebankan suaminya. Jika isteri melakukan hal itu, maka bagi suaminya pahala. 

Dalam hadits disebutkan, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:*

*_"Apabila seorang wanita menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (masalah), maka ia mendapatkan pahala dengan apa yang dinafkahkannya dan bagi suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang telah diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama, masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikitpun"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan kepada kita, bahwa apa yang dilakukan seorang isteri dari menafkahkan makanan yang ada di rumah suaminya, maka suami akan mendapatkan pahalanya. 

Allahu a'lam. 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 38~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Jangan Kau Hitung-hitung Pemberianmu*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Pada asalnya bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih utama, demikian pula hendaknya tidak menghitung-hitung apa yang telah disedekahkan. 

Akan tetapi jika ada manfaat yang lebih besar dengan menampakkannya, maka menampakkan sedekah itu lebih utama. Agar manusia dapat mencontoh perbuatan baiknya yaitu bersedekah kepada orang yang membutuhkannya. 

Dan jangan membiasakan untuk selalu menghitung-hitung pemberian kita kepada orang lain. 

Dalam hadits disebutkan, 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، قَالَ : كُنَّا يَوْمًا فِي الْمَسْجِدِ جُلُوسًا، وَنَفَرٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَأَرْسَلْنَا رَجُلًا إِلَى عَائِشَةَ لِيَسْتَأْذِنَ، فَدَخَلْنَا عَلَيْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ سَائِلٌ مَرَّةً، وَعِنْدِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرْتُ لَهُ بِشَيْءٍ، ثُمَّ دَعَوْتُ بِهِ، فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: *أَمَا تُرِيدِينَ أَنْ لَا يَدْخُلَ بَيْتَكِ شَيْءٌ، وَلَا يَخْرُجَ، إِلَّا بِعِلْمِكِ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: مَهْلًا يَا عَائِشَةُ، لَا تُحْصِي، فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكِ*. وأَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

*_"Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif berkata: Pada suatu hari kami duduk-duduk di masjid dengan beberapa orang dari Muhajirin dan Anshar, lalu kami menyuruh seseorang untuk meminta izin masuk ke rumah Aisyah, lalu kami masuk ke rumahnya. Aisyah berkata: suatu saat ada seseorang masuk ke rumahku dan disisiku ada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku menyuruhnya dan aku memanggilnya lalu melarangnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau mau agar seseorang tidak masuk ke rumahmu dan dia tidak keluar kecuali dengan sepegetahuanmu? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Tenanglah wahai Aisyah janganlah engkau menghitung-hitung pemberianmu, maka Allah pun akan memperhitungkan apa yang telah kamu perbuat"._* (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita agar selalu ikhlas dalam beramal. 

Dan hendaklah seorang wanita tidak menghitung-hitung apa yang sudah diberikannya. Termasuk dalam masalah sedekah. 

Allahu a'lam. 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 37~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Zakat Perhiasan Emas*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya di antara harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas. Adapun nishabnya adalah 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram emas. 

Setiap orang yang memiliki emas lebih dari itu maka wajib untuk mengeluarkan zakatnya, agar tidak dianggap sebagai simpanan. 

Terdapat hadits yang menjelaskan tentang hal itu, 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ؟. فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ، فَلَيْسَ بِكَنْزٍ. أَبُوْ دَاوُدَ

*_"Dari Ummu Salamah radhiallahu anha berkata, "Aku memakai perhiasan dari emas, kemudian aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?" Beliau menjawab:"._*

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

*_""Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk harta simpanan""._* (HR. Abu Daud).

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa emas simpanan jika dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk simpanan. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 36~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Shalat Dua Hari Raya Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh enam dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Shalat 'id adalah shalat yang wajib diikuti wanita muslimah yang suci atau tidak sedang haid. Namun bagaimana hukum wanita yang sedang haid menghadiri Shalat 'id? 

Wanita yang sedang haid tetap harus mendatangi rangkaian shalat 'id yang dilaksanakan. Wanita yang sedang haid dianjurkan mendengarkan khutbah selama khutbah berlangsung, namun tidak diperbolehkan untuk mengikuti shalat 'id dan hendaknya menjauhi tempat shalat saat akan berlangsung. 

Wanita yang sedang haid dapat berkumpul dalam barisan jamaah untuk bersama-sama berdoa mengharapkan berkah dan kesucian hari raya.

Mari kita simak hadits berikut, 

عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ: كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ فِي الْعِيدَيْنِ، فَقَدِمَتِ امْرَأَةٌ، فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ، فَحَدَّثَتْ عَنْ أُخْتِهَا، وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتٍّ، قَالَتْ: كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى، وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى، فَسَأَلَتْ أُخْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا، وَلْتَشْهَدِ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ". فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ سَأَلْتُهَا: أَسَمِعْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: بِأَبِي نَعَمْ، وَكَانَتْ لَا تَذْكُرُهُ إِلَّا قَالَتْ بِأَبِي، سَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ، أَوِ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ، وَالْحُيَّضُ، وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى". قَالَتْ حَفْصَةُ: فَقُلْتُ: الْحُيَّضُ؟ فَقَالَتْ: أَلَيْسَ تَشْهَدُ عَرَفَةَ، وَكَذَا وَكَذَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
*_"Dari Hafshah radhiallahu 'anha berkata, Dahulu kami melarang anak-anak gadis kami ikut keluar untuk shalat pada dua hari raya. Hingga suatu hari ada seorang wanita mendatangi desa Qashra Banu Khalaf, wanita itu menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, dia berkata, 'Saudaraku itu hidup bersama suaminya selama enam tahun.' dia menceritakan, "Dulu kami sering mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus orang yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah berdosa apabila salah seorang dari kami tidak keluar (mengikuti shalat 'id) karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbab miliknya untuknya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan kaum Muslimin." Ketika Ummu 'Athiyah tiba aku bertanya kepadanya, "Apakah kamu mendengar langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" Ummu 'Athiyah menjawab, "Ya. Bapakku sebagai tebusannya!" Ummu 'Athiyah tidak mengatakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali hanya mengatakan 'bapakku sebagai tebusannya, aku mendengar beliau bersabda: "Hendaklah para gadis dan wanita-wanita yang dipingit, dan wanita yang sedang haid ikut menyaksikan kebaikan dan mendoakan Kaum Muslimin, dan wanita-wanita yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat." Hafshah, "Aku katakan, "Wanita haid?" Wanita itu menjawab, "Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah, begini dan begini?""._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Maka dari itu, wanita haid tetap menyaksikan shalat 'I'd bersama kaum muslimin, dengan tetap menjaga auratnya. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 35~100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Izinkanlah Jika Istri Meminta Izin Untuk Shalat Di Masjid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh lima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita. Wajib bagi laki-laki untuk melaksanakan shalatnya di masjid, berbeda dengan wanita. Karena mengerjakan shalat di rumah itu lebih utama. 

Namun, jika seorang istri meminta izin kepada suaminya untuk shalat di masjid, maka hendaknya suami mengizinkan mereka, sekalipun meminta izin untuk shalat Isya. 

Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ قَالَ: إذا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*إذا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ*

*_"Bila istri-istri kalian meminta izin kepada kalian di malam hari untuk pergi ke masjid, maka berilah mereka izin"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Hadits ini menunjukan kepada kita bahwa seorang wanita boleh shalat di masjid, walaupun shalat di rumahnya lebih baik bagi mereka. Dan wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. 

Allahu a'lam

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Serial 34~100 Hadits Wanita

*🌴💫💥Mengingatkan Imam Dalam Shalat*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh empat dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Dalam pelaksanaan shalat berjamaah terkadang imam lupa bacaan atau keliru, atau keliru dalam gerakan shalat. Lalu apakah yang harus dilakukan oleh makmum? 

Apabila makmum laki-laki, maka dia mengingatkan imamnya dengan bertasbih. Namun jika makmum wanita, maka mengingatkannya dengan menepuk tangannya. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya, sebagaimana riwayat berikut, 

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَّسْبِيحُ للرِّجالِ، والتَّصْفِيحُ لِلنِّساءِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu 'anhu berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*التَّسْبِيحُ للرِّجالِ، والتَّصْفِيحُ لِلنِّساءِ*

*_"Tasbih (mengucapkan subhanallah) itu untuk laki-laki, dan bertepuk tangan itu untuk wanita"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Adapun cara menepuk tangannya yaitu dengan menepukan dua jari tangan kanannya ke telapak tangan kirinya. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 33~100 Hadits wanita

*🌴💫💥Shaf Terbaik Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Kita semua tahu kalau wanita itu boleh shalat berjamaah di masjid, namun hendaknya dengan tetap menjaga adab-adab masjid. 

Dan ketahuilah bahwa ketika mengerjakan shalat berjamaah sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari laki-laki.

Karena semakin jauh seorang wanita dari laki-laki maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. 

Perhatikanlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada riwayat berikut

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا. مُسْلِمٌ، وأَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

*_"Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf terdepan"._* (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Dan jika tempat shalat wanita jauh serta terpisah dengan dinding atau pembatas lainnya, sehingga wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Selasa, 26 Januari 2021

Serial 32~100 hadist tentang wanita

*🌴💫💥Tempat Shalat Terbaik Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh dua dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Ketahuilah bahwasanya pahala shalat bagi wanita itu berbeda-beda, tergantung tempat di mana dia shalat. 

Para wanita yang shalat fardhunya di rumah, ini lebih utama bagi mereka. Karena jika wanita shalat di tempat yang lebih khusus baginya di dalam rumahnya, itu lebih utama dari tempat lainya, karena lebih tertutup baginya. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits, sebagaimana riwayat berikut, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا. أَبُوْ دَاوُدَ

Dari Abdullah radhiallahu 'anhu,  dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat-nya di ruang tamunya. Shalatnya di dalam ruang yang tertutup lebih baik daripada shalatnya di dalam rumahnya"._* (HR. Abu Daud) 

Meskipun demikian, para wanita boleh shalat berjamaah di masjid jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 31~100 hadits tentang wanita

*🌴💥💫Membersihkan Najis Kencing Bayi Laki-Laki dan Perempuan Yang Sudah Makan Makanan Selain ASI*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Air kencing bayi anak laki-laki itu *najis,* baik dia belum mengkonsumsi makanan selain ASI ataupun sudah. Namun cara membersihkannya cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkena air kencing itu tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan jika belum mengkonsumsi makanan selain ASI. 

Adapun jika anak tersebut sudah mengkonsumsi makanan lain disamping ASI, maka bagian yang terkena air kencingnya harus dicuci. 

Berbeda dengan anak perempuan, karena wajib untuk mencuci bagian yang terkena air kencingnya, baik dia belum mengkonsumsi makanan ataupun sudah.

Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ لُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِيْ حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَبَالَ عَلَيْهِ فَقُلْتُ الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِيْ إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ  قَالَ : إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ. أَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَةَ

*_"Dari Lubabah binti Harits berkata: Husein bin Ali radhiallahu 'anhu pernah berada di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia mengencingi Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berkata (kepada Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam ): “Pakailah pakaian yang lain, dan berikanlah kainmu kepadaku untuk supaya aku dapat mencucinya.”"._*

*_"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Yang dicuci itu hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki (cukup) dipercikkan”"._* (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Seperti itulah menghilangkan najis kencing bayi laki-laki dan perempuan baik yang sudah makan selain ASI maupun belum. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 30~100 hadist tentang wanita

*🌴💫💥Mandi Janabah Bagi Wanita Yang Mengepang Rambutnya*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits ketiga puluh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Terkadang seorang wanita yang berambut panjang senang untuk mengepang rambutnya, selain untuk menghilangkan rasa panas, juga untuk memudahkan dalam beraktifitas di dalam rumahnya. 

Lalu bagaimana jika wanita tersebut mengalami janabah, apakah ketika mandi janabah harus membuka kepangan rambutnya? 

Mari kita simak hadits berikut, 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. مُسْلِمٌ، وَالتِّرْمِذِيُّ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ

*_"Dari Ummu Salamah berkata, aku bertanya: "Wahai, Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?""._* 

*_"Beliau menjawab, "Tak perlu (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah bagian tubuhnya yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci""._* (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Ternyata, cukup baginya untuk mengguyur kepalanya sebanyak tiga kali, lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan itu sudah menjadikannya suci kembali. 

Begitu indahnya syariat islam, dan memberikan kemudahan bagi umatnya. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 29~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Jika Cairan Keruh Atau Kekuningan Keluar Setelah Haid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Banyak para wanita yang merasa bingung ketika dia merasa telah bersih dari haidnya, namun terkadang muncul lendir atau cairan kekuningan atau kecoklatan sampai berhari-hari. 

Timbul keraguan pada dirinya, apakah sudah bersih dari haidnya, atau belum? 

Ketahuilah bahwa cairan keruh atau kekuningan yang bersambung dengan haid, dihitung sebagai haid. Dan baru dikatakan haidnya telah berhenti jika keluar cairan putih (al-qushoh al-baidha) atau tidak keluar cairan apapun. 

Cairan keruh atau kekuningan yang muncul setelah haidnya berhenti, tidak dihitung haid, baik dengan keluarnya keputihan atau sudah tidak lagi keluar cairan.

Perhatikan riwayat berikut ini, 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَكَانَتْ بَايَعَتْ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كُنَّا لاَ نَعُدُّ الكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا. الْبُخَارِيُّ وأَبُوْ دَاوُدَ والنَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَةَ

Dari Ummu Athiyyah radhiallahu ‘anha, dan dia termasuk yang membaiat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:  

*_"Kami tidak menganggap cairan keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid"._* (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Riwayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelah suci dari haid tidak dianggap bagian dari haid. 

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat... 

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Serial 28~100 hadits tentang wanita

*🌴💫💥Mandi Setelah Suci Dari Haid*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh delapan dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Haid merupakan salah satu najis yang menghalangi wanita untuk shalat dan puasa, oleh karena itu apabila seorang wanita telah selesai dari haidnya, maka dia harus bersuci yaitu dengan mandi haid, dan membersihkan bekas darah haidnya. 

Dan hendaknya kita berusaha untuk mengikuti syariat dalam melaksanakan perintah Allah Ta'ala, demikian pula ketika Allah Ta'ala memerintahkan para wanita yang telah bersih dari haidnya untuk mandi haid. 

Mari kita perhatikan tata cara mandi, dan membersihkan bekas darah haid pada hadits berikut ini, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ: تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ: وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ: تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ، فَقَالَ: تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ. فَقَالَتْ عَائِشَةُ:  
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ، لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Asma bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi haid, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 

*_"Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan daun bidara, kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi, kemudian dia bersuci dengannya"._*

*_"Maka Asma bertanya: “Bagaimana aku bersuci dengannya?”"._*

*_"Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kapas itu)”"._*

*_"Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dan membaguskan bersucinya, atau maksimalkan dalam bersuci kemudian kamu siramkan air ke kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian menuangkan air padanya’"._*

*_"Maka Aisyah berkata:  Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk belajar agama"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Malu bukan penghalang bagi wanita untuk memperdalam ilmu agama, dan lebih utama jika belajar kepada sesama wanita yang alim dalam masalah agama. 

Allahu a'lam

Join Grup Whatsapp Al Manhaj salafiy
Wa.me/+886976357679
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
Webisite:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/

✅ Silakan disebar luaskan semoga mendapat pahala yang sama

Senin, 18 Januari 2021

Serial 27~100 hadits tentang wanita

*💍💥💫Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Darah Istihadhoh*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*📖 Hadits kedua puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Selain haid, terkadang seorang wanita mengalami istihadhoh. Dan istihadhoh berbeda dengan haid. 

Karena darah haid adalah darah yang keluar secara rutin dari seorang wanita, berwarna agak kehitaman, kental dan berbau.

Adapun darah istihadhoh darah yang keluar ketika ada penyakit, berwarna merah segar, encer dan tidak bau seperti bau darah haid. 

Bagaimana katanya dengan shalat bagi wanita yang mengalami istihadhoh? Mari kita perhatikan hadits berikut, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

*_"Dari Aisyah  radhiallahu 'anha berkata:"._*

*_"Fathimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata:"._*

*_"Saya istihadhoh dan belum suci. Apakah saya harus meninggalkan shalat? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, jika telah usai maka bersihkanlah darah dari dirimu lalu shalatlah"._* (HR. Muttafaq 'alaih).

Wanita yang istihadhoh tidak wajib mandi pada setiap kali akan shalat, namun harus membersihkan darah istihadhoh yang keluar setiap kali datang waktu shalat, kemudian berwudhu lalu shalat. 

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat... 

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Almanhajsalafiy
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share