Minggu, 25 Oktober 2020

Seri Hadits Arbain #36

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan)*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - 

Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini.

📌🗞Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.


وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ.

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]

📌Keterangan hadits:

– man naffasa: siapa yang melapangkan

– kurbah: kesusahan, kesempitan

– yassara: memudahkan

– ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

– wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal.

– yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385)

– wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya.

– wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya.

– yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini.

– sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga.

– buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37)

– yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an.

– wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya.

⛔Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan:

1.Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada.
2.Mendapatkan rahmat dari Allah.
3.Dikelilingi malaikat.
4.Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia.

– wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)

📌Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna:

1.Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama.
2.Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297)

Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita,
 semakin besar pula pahala yang diperoleh.

📌Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala

Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan,

مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً

“Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.”

Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ

“Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320).

Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur,

العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ

“Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.”

Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar.

📌Mudah Menuju Surga

Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali.

📌Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga.

📌Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga.

📌Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga.

Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan,

مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.”

Sebagaimana kata ulama lainnya,

ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا

“Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.”

Begitu juga dalam ayat disebutkan,

وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى

“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76)

Juga pada firman Allah,

وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ

“Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17)

📌Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.).

Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya.

Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga.

Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)

📌Faedah hadits:

1.Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib).
2.Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa.
3.Menutup aib seorang muslim itu dirinci:

– Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik.

– Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah.

– Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah,

فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ.

“Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391.

4.Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram.
5.Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga.
6.Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya.
7.Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia.
8.Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk:

– Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama.

– Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah.

– Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid.

8.Sebaik-baik tempat adalah masjid.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

9.Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia.
10.Keutamaan bersaudara dalam Islam.
 

📌Kaedah dari hadits:

1.Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan.
2.At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan.

📌Referensi:

1.Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.


Oleh:  Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Seri Hadits Arbain #35

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

Setiap muslim itu bersaudara. Ada hak-hak yang mesti dijalankan dengan baik sesama saudara muslim seperti tidak hasad, tidak saling benci, tidak saling merendahkan, dan lainnya.

📌Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #35

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 2564]

📌Keterangan hadits

– Hasad menurut Ibnu Taimiyah adalah,

الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

“Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).

Sedangkan menurut jumhur ulama, hasad adalah berharap hilangnya nikmat Allah pada orang lain. Nikmat ini bisa berupa nikmat harta, kedudukan, ilmu, dan lainnya. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 368.

– Laa tanaaja-syuu: janganlah melakukan najsy, yaitu sengaja membuat  barang naik, padahal ia tidak bermaksud membelinya. Najsy ini ingin memberikan mudarat pada pembeli, atau memberi manfaat pada penjual, atau bisa kedua-duanya sekaligus.

– Laa tabaa-ghoduu: janganlah saling benci, yaitu jangan sampai membuat sebab-sebab benci itu muncul.

– Laa tadaa-baruu: janganlah saling membelakangi, ada yang memandang ke arah yang satu, dan yang lain memandang ke arah lainnya. Maksudnya, jangan saling membelakangi (memboikot atau mendiamkan) bisa dengan hati, bisa dengan badan.

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560)

– Laa yabi’ ba’dhukum ‘ala bay’i ba’din: janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Misalnya ada yang membeli suatu barang pada penjual pertama dengan harga seratus ribu rupiah. Lalu ada penjual kedua yang datang dan menawarkan lagi, “Saya bisa beri dengan barang yang sama hanya tujuh puluh ribu rupiah.” Ini namanya menjual di atas jualan saudaranya.

– Wa kuunu ‘ibadallahi ikhwaanaa: jadilah hamba Allah yang bersaudara. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Sudah dimaklumi bersama bahwa namanya saudara itu, ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”

– Laa yazh-limuhu: janganlah berbuat zalim dalam hal harta, darah, kehormatan, dan lainnya.

– Laa yakh-dzuluhu: janganlah membiarkan tanpa ditolong (diterlantarkan). Misalnya, seseorang melihat ada yang dizalimi sedang berdebat dengan orang yang menzaliminya. Jika ada yang mendukung orang yang menzalimi tanpa membela orang yang dizalimi seperti itu, itu namanya diterlantarkan. Yang wajib dilakukan adalah menolong orang yang dizalimi tadi.

– Laa yak-dzibuhu: janganlah berbuat dusta, dengan ucapan ataupun perbuatan.

– Laa yahqiruhu: janganlah merendahkan muslim yang lain.

📌Faedah hadits

1.Islam mengajarkan untuk menjalin ukhuwah (persaudaraan).

2.Islam melarang hasad (walaupun hanya dari satu pihak saja), najsy (menaikkan harga barang lalu memudaratkan penjual atau memberikan manfaat pada pembeli), saling benci, saling membelakangi (mendiamkan), menjual di atas jualan saudaranya, menzalimi, enggan menolong (menelantarkan), merendahkan, mengabarkan berita bohong, merampas harta, darah, hingga kehormatan orang lain.

3.Hadits ini menganjurkan kaum muslimin untuk saling mencintai. Hadits menyebutkan larangan saling membenci, itulah mantuqnya (tekstualnya). Sebaliknya (secara mafhum), kita dianjurkan untuk saling mencintai.

4.Larangan menjual di atas jualan saudaranya berlaku saat khiyar dan bakda khiyar. Khiyar adalah memilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli.

5.Wajib mewujudkan persaudaraan seiman. Bentuk mewujudkan persaudaraan adalah dengan saling memberi hadiah, berkumpul dalam ibadah secara berjemaah seperti dalam shalat lima waktu, shalat Jumat, dan shalat id.

6.Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sesama muslim itu bersaudara, beliau menjelaskan pula bagaimana seharusnya seorang muslim pada saudaranya.

7.Ajaran Islam datang untuk menjaga atau menyelamatkan darah, harta, dan kehormatan.

8.Tidak boleh menjatuhkan kehormatan seorang muslim. Kita tidak boleh mengghibah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan tentang ghibah dengan membicarakan aib suadara kita di saat ia gaib. Bila ia hadir, membicarakan kejelekannya disebut dengan mencela, bukan lagi ghibah.

9.Tidak boleh menelantarkan sesama muslim, berarti kita diperintahkan untuk menolong mereka. Bahkan kita diperintahkan menolong orang yang dizalimi dan juga menolong orang yang berbuat zalim. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْصُرْ أخاكَ ظالِمًا أوْ مَظْلُومًا فقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ، أنْصُرُهُ إذا كانَ مَظْلُومًا، أفَرَأَيْتَ إذا كانَ ظالِمًا كيفَ أنْصُرُهُ؟ قالَ: تَحْجُزُهُ، أوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فإنَّ ذلكَ نَصْرُهُ.

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau yang dizalimi.” Ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku tolong menolongnya jika ia dizalimi. Terus pendapatmu jika ia adalah orang zalim, bagaimana aku bisa menolongnya?” Beliau bersabda, “Engkau mencegah atau menghalanginya dari tindakan zalim, berarti engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 2444, 6952)

10.Kita wajib bersikap jujur, tidak boleh berdusta. Berdusta itu haram walaupun pada orang kafir.

11.Tidak boleh merendahkan muslim yang lain walau dia itu fakir dan miskin. Kita harus memuliakan dan menghormati muslim lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُبَّ أشْعَثَ مَدْفُوعٍ بالأبْوابِ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ.

“Betapa banyak orang yang rambutnya semrawut dan dia diusir ketika berada di pintu rumah orang lain, tetapi jika ia bersumpah/ berdoa, Allah akan mengabulkan permintaannya.” (HR. Muslim, no. 2622, 2854)

12.Takwa letaknya di hati.

13.Memberi contoh dengan mempraktikkan lebih mengena dari sekadar perkataan saat bicara. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat pada dadanya, bukan hanya berkata-kata.

14.Hadits ini adalah sanggahan untuk orang yang mengerjakan maksiat dengan anggota badannya, lalu ia katakan, yang penting ketakwaan kita di sini. Jawabnya, jika hati bertakwa, anggota badan juga turut bertakwa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

“Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)

15.Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ucapan dan praktik.

📌Kaedah dari hadits

1.Kaedah bersaudara:

الأُخُوَّةُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى المُتَطَلِّبَاتِ لاَ عَلَى الِإدْعَاءَاتِ

“Persaudaraan itu dibangun di atas apa yang orang lain suka, bukan atas tuntutan hak.”

2.Kaedah fikih:

الأَصْلُ فِي دَمِّ المُسْلِمِ وَعِرْضِهِ وَمَالِهِ الحُرْمَةُ

“Hukum asal darah muslim, hartanya, dan kehormatannya adalah terjaga (dilarang dirampas).”

3.Kaedah hati:

اِتِّقَاءُ القَلْبِ يَثْمُرُ اِتِّقَاءَ الجَوَارِحِ

“Hati yang terjaga baik berbuah pada anggota badan yang terjaga.”

📌Sifat Manusia Saat Hasad 

Hasad itu sifatnya manusiawi. Setiap orang pasti punya rasa tidak suka jika ada orang yang setipe dengannya melebihi dirinya dari sisi keutamaan.

📌Manusia dalam hal ini ada empat sifat hasad.

Pertama: Ada yang berusaha menghilangkan nikmat pada orang yang ia hasad. Ia berbuat melampaui batas dengan perkataan ataupun perbuatan. Inilah hasad yang tercela.

Kedua: Ada yang hasad pada orang lain. Namun, ia tidak jalankan konsekuensi dari hasad tersebut di mana ia tidak bersikap melampaui batas dengan ucapan dan perbuatannya. Al-Hasan Al-Bashri berpandangan bahwa hal ini tidaklah berdosa.

Ketiga: Ada yang hasad dan tidak menginginkan nikmat orang lain hilang. Bahkan ia berusaha agar memperoleh kemuliaan semisal. Ia berharap bisa sama dengan yang punya nikmat tersebut. Jika kemuliaan yang dimaksud hanyalah urusan dunia, tidak ada kebaikan di dalamnya. Contohnya adalah keadaan seseorang yang ingin seperti Qarun.

يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ

“Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun.” (QS. Al-Qasas: 79)

Jika kemuliaan yang dimaksud adalah urusan agama, inilah yang baik.  Inilah yang disebut ghib-thah.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا حَسَدَ إلَّا على اثنتَينِ: رجُلٌ آتاهُ اللهُ مالًا، فهو يُنْفِقُ مِنهُ آناءَ اللَّيلِ وآناءَ النَّهارِ، ورجُلٌ آتاهُ اللهُ القُرآنَ، فهو يَقومُ به آناءَ اللَّيلِ وآناءَ النَّهارِ.

“Tidak boleh ada hasad kecuali pada dua perkara: ada seseorang yang dianugerahi harta lalu ia gunakan untuk berinfak pada malam dan siang, juga ada orang yang dianugerahi Alquran, lantas ia berdiri dengan membacanya malam dan siang.” (HR. Bukhari, no. 5025, 7529 dan Muslim, no. 815)

Keempat: Jika dapati diri hasad, ia berusaha untuk menghapusnya. Bahkan ia ingin berbuat baik pada orang yang ia hasad. Ia mendoakan kebaikan untuknya. Ia pun menyebarkan kebaikan-kebaikannya. Ia ganti sifat hasad itu dengan rasa cinta. Ia katakan bahwa saudaranya itu lebih baik dan lebih mulia. Bentuk keempat inilah tingkatan paling tinggi dalam iman. Yang memilikinya itulah yang memiliki iman yang sempurna di mana ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.

Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:260-263.

Semoga bermanfaat.

Referensi:
1.Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
2.Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
3.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Seti Hadits Arbain #34

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini.

📌Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

📌Keterangan hadits

⛔man ra-a: siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya.

⛔munkaran: segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan: (1) jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau (2) orang yang diingkari punya hujah yang lemah.

⛔minkum: yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf (yang sudah dikenai beban syariat).

⛔fal-yughayyirhu biyadihi: maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal: ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik (tentu tidak boleh digunakan), maka ayahnya menghancurkannya.

⛔fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih: jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan.

⛔fabi-qalbihi: mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi.

⛔adh-‘aful imaan: selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran.
Baca Juga: Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran

📌Faedah hadits

📌Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245)

📌Kedua: Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan:

(1) perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar,

(2) perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran.

Contoh: Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa.

📌Ketiga: Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran.

Contoh: Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah.

📌Keempat: Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan.

Contoh: Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

📌Kelima: Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30)

📌Keenam: Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah).

📌Ketujuh: Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan.

*Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara*

1.Benci akan kemungkaran tersebut.
2.Berpindah dari tempat kemungkaran tadi.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246)

📌Kedelapan: Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati.

📌Kesembilan: Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat.

📌Kesepuluh: Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan,

لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى

*“Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal*

1.Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar.
2.Bersikap adil ketika memerintah dan melarang.
3.Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256)

Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini,

وقال أحمد : النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال : وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون : مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله .

“Imam Ahmad berkata, ‘Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut (mudaaroh) dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, ‘Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256)

Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata,

يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه .

“Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256)

📌Kaedah dari hadits

1.Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan.

2.Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari aib orang beriman).

3.Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar.

4.Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau:

1.khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah.
2.orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh.
Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar.

📌Referensi:
1.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Seti Hadits Arbain #33

*💍💥💫 SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

*Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak*

Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan.


📌Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].

 

📌Keterangan Hadits

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini.

Ibnul Mundzir mengatakan,

أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)

⛔da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar
⛔bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti
⛔mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti
⛔mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar


📌Faedah Hadits

1.Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.

2.Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.

3.Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.

4.Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.

5.Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.


📌Kaedah dari Hadits

كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ

Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.

Referensi:

1.Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
2.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
3.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
4.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Seri Hadits Arbain#32

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

 https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

*Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak.*


1.3.1. Referensi:

📌Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]

*Faedah hadits*

📌Pertama:

Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya.

📌Kedua:

Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan).

📌Ketiga:

Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda.

Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja.

Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja.

Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar.

📌Keempat:

Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris.

📌Kelima:

Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah:

مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ

“Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)


📌Contoh mudarat disengaja atau pun tidak

📌Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja.

📌Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar.

Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang.

📌Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  …

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230).


📌Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ

“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab,

وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628).

Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

📌Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah:

Menjual rokok.Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas.Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.

📌Kaedah dari hadits

⛔Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan.
⛔Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin.
⛔Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.
⛔Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya.
⛔Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.

Referensi:

1.Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. 
Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya
 

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com
🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Sabtu, 24 Oktober 2020

Seri Hadits Arbain#31

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

*Bagaimana belajar jadi orang zuhud? Hadits #31 dari hadits Arbain karya Imam Nawawi berikut akan menjelaskannya.*

📌Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31

عَنْ أَبِي العَبَّاسِ سَعْدِ بْنِ سَهْلٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ؟ فَقَالَ: «اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ.

Dari Abul Abbas Sa’ad bin Sahl As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang apabila aku lakukan, Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku.” Beliau menjawab, “Zuhudlah di dunia, maka Allah akan mencintaimu. Begitu pula, zuhudlah dari apa yang ada di tangan manusia, maka manusia akan mencintaimu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan) [HR. Ibnu Majah, no. 4102. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 944 mengatakan bahwa hadits ini hasan].

📌Keterangan hadits:

⛔Zuhud secara bahasa berarti meninggalkan.

Izhad artinya zuhudlah maksudnya mengambil kadar darurat atau hajat dari dunia yang Allah halalkan.

Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata,

الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ

“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.”

Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Madarij As-Salikin, 2:10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:138)

📌Dalam hadits, ada dua nasihat pokok:

1.Zuhud pada dunia, akan mendatangkan kecintaan Allah.
2.Zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, akan mendatangkan kecintaan manusia. (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:177)

📌Dunia itu artinya suatu yang rendah atau dekat. Dunia disebut demikian karena dua sebab yaitu:

⛔dilihat dari sisi waktu karena dunia itu sebelum akhirat.
⛔dilihat dari sisi kedudukannya, lebih rendah dibanding akhirat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 347)

📌Faedah Hadits

📌Pertama:

Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tamak dalam melakukan setiap kebaikan. Mereka adalah manusia yang terdepan dalam melaksanakan kebaikan daripada yang lainnya. Para sahabat betul-betul ingin mengetahui suatu amalan yang dapat menyebabkan mereka mendapatkan kecintaan Allah dan kecintaan manusia. Oleh karena itu, mereka menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

📌Kedua:

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu” menunjukkan bahwa kecintaan Allah diperoleh dengan zuhud terhadap dunia. Definisi yang paling bagus, ‘zuhud terhadap dunia’ adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikannya dari mengingat Allah.

Abu Sulaiman Ad-Daaraniy mengatakan, “Para ulama di Irak berselisih pendapat mengenai pengertian zuhud. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah menjauh dari manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan berbagai nafsu syahwat. Ada juga yang mengatakan bahwa zuhud adalah tidak pernah kenyang. Semua definisi ini memiliki maksud yang sama.”

Ad-Daaraniy cenderung pada pendapat, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Definisi beliau ini sangatlah bagus. Karena definisi yang beliau ajukan telah mencakup makna dan macam-macam zuhud. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:186.

📌Ketiga:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Zuhudlah pula terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Manusia dikenal begitu tamak terhadap harta dan berbagai kesenangan di kehidupan dunia. Kebanyakan manusia sangat kikir untuk mengeluarkan hartanya dan enggan untuk berderma. Padahal Allah Ta’alaberfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Seharusnya seseorang tidak terkagum-kagum dengan orang yang sangat tamak terhadap dunia dan menampakkan padanya. Jika seseorang merasa cukup dengan apa yang ada pada manusia, dia akan memperoleh kecintaan mereka dan manusia pun akan mencintainya. Jika sudah demikian, maka dia akan selamat dari kejelekan mereka.

📌Faedah lainnya:

1.Para sahabat sangat bersemangat melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan kecintaann Allah dan manusia.

2.Dalam hadits di atas terdapat dalil adanya sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah ‘azza wa jalla.

3..Sesungguhnya kebaikan bagi hamba adalah jika Allah mencintainya.

4.Untuk memperoleh kecintaan Allah dengan zuhud pada dunia.

5.Sesungguhnya jika seseorang zuhud terhadap apa yang ada pada manusia, hal itu merupakan sebab baginya untuk mendapatkan kecintaan mereka. Zuhud seperti ini akan membuatnya memperoleh kebaikan dan keselamatan dari berbagai kejelekan manusia.

📌6.Hukum zuhud:

⛔Zuhud pada syirik: wajib
⛔Zuhud pada maksiat: wajib
⛔Zuhud pada yang halal: sunnah, itulah bahasan hadits.

📌Kaedah dari hadits:

كُلَّمَا كُنْتَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ كُلَّمَا كُنْتَ لَهُمْ أَحَبَّ

Kullama kunta ‘amma fii aydin naas ab’ad kullamaa kunta lahum ahabb.

Artinya: Jika engkau semakin menjauh dari segala yang dimiliki manusia, engkau akan mendapatkan cinta mereka.

 

Referensi:
1.Fathu Al-Qawi Al-Matin. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr
2.Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
3.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Ibnu Rajab Al-Hambali. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
4.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
5.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Dar Ats-Tsuraya.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share

Seri Hadist Arbain#30

*💍💥💫SERI HADITS SHAHIH*

*Hadits Arbain #30: Wajib, Haram, dan Yang Allah Diamkan*

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

 https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1

Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan.


*Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30*

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» حِدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ.

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyanni Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya) [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat].


📌Keterangan hadits:

1.Farodho: mewajibkan

2.Farai-dho: suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim.

3.Hudud: batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati.

4.Wa harrama asy-yaa-a: Allah mengharamkan sesuatu.

5.Fa laa tantahikuhaa: janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum kharam, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung.

6.Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan.

7.Fa laa tab-hatsu ‘anhaa: janganlah membicarakannya.Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa

 

📌Faedah hadits:

1.Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah.

2.Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan).

3.Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas.

4.Kita tidak boleh melampaui batasan Allah.

5.Tidak boleh melampaui batas dalam
 masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu.

6.Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya.

7.Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil.

8.Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan.

9.Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba.

10.Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah.

11.Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan).

12.Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.


📌Bagaimana hukum mencukur bulu betis?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan.

1.Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total.
2.Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya.
3.Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan.

Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 342-343.

 
📌Kaedah dari hadits:

Kaedah fikih:

الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ الإِبَاحَةُ إِلاَّ فِي العِبَادَاتِ فَالأَصْلُ المَنْعُ

Artinya: Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh (mubah). Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang.

Referensi:
1.Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.
2.Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
3.Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*join grup khusus wanita Grup Manhaj salaf 5️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/KXGiW1ilW6UJhLVAeymQKh

✅ Silakan di-share