*Perhatian Islam Terhadap kemaslahatan Wanita*
Oleh Ustadz fuadhbaraba
*📖 Hadits kelima puluh satu dari buku 100 hadits tentang *Wanita*
Sebagaimana laki-laki wanita juga ketika akan melakukan ihram, diperbolehkan untuk memakai minyak wangi, *namun minyak wangi bagi wanita sebagaimana telah dijelaskan pada hadits yang ke 19, yaitu yang warnanya nampak namun baunya tersembunyi.*
Dan memakainya bukan pada pakaian, namun pada anggota tubuhnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits berikut,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ، فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الإِحْرَامِ، فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا، سَالَ عَلَى وَجْهِهَا، فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلا يَنْهَانَا. أَبُو دَاوُدَ
*Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata:*
*_"Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi Wa sallam ke Makkah, dan kami membungkus dahi kami dengan suk (sejenis minyak wangi) ketika ihram, jika salah satu dari kami berkeringat maka mengalir di atas wajahnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat itu dan beliau tidak melarang kami"._* (HR. Abu Daud).
Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang wanita untuk memakai minyak wangi *yang warnanya nampak, namun baunya tersembunyi.*
Dan perlu diperhatikan, bahwa memakai minyak wangi di sini bukan yang baunya harum semerbak bahkan menyengat, yang dapat tercium oleh laki-laki, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan terlarang bagi wanita.
Allahu a'lam.
Semoga bermanfaat bagi kita semua...
*🔀 Join Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy*
*Fanspage:*
https://www.facebook.com/Al-Manhaj-Salafiy-109516174826955/
*Telegram:*
http://t.me/Almanhajsalafiy
*Website:*
https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website:*
https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy* wa.me/+886976357679 format, Nama, Jenis kelamin
✅ Silakan di-share semoga mendapat pahala yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar