Senin, 18 Januari 2021

Serial 17 ~hadits tentang wanita

*๐Ÿ’๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ซIsbal Bagi Wanita*

Oleh Ustadz fuadh baraba 

*๐Ÿ“– Hadits ketujuh belas dari buku 100 hadits tentang *Wanita*

Isbal (menjulurkan kain pakaian melebihi mata kaki) bagi wanita itu disyariatkan bahkan wajib hukumnya, dan wanita tidak boleh menampakkan anggota tubuhnya termasuk bagian kakinya. 

Laki-laki yang isbal itu berarti telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan *hadits yang sudah berlalu pada hadits keempat dari buku 100 hadits tentang Wanita* ini. 

Namun kalo kita perhatikan di zaman kita sekarang ini jadi terbalik; yang laki-laki melakukan isbal, dan yang wanita malah meninggikan pakaiannya bahkan tanpa malu-malu, dan sangat malu-maluin. 

Kalo kita memperhatikan hadits berikut, 

ุนَู†ِ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ْ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู…َู†ْ ุฌَุฑَّ ุซَูˆْุจَู‡ُ ุฎُูŠَู„ุงَุกَ ู„َู…ْ ูŠَู†ْุธُุฑِ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ.ูَู‚َุงู„َุชْ ุฃُู…ُّ ุณَู„َู…َุฉَ: ูَูƒَูŠْูَ ูŠَุตْู†َุนْู†َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกُ ุจِุฐُูŠُูˆู„ِู‡ِู†َّ؟ ู‚َุงู„َ: ูŠُุฑْุฎِูŠู†َ ุดِุจْุฑًุง. ูَู‚َุงู„َุชْ: ุฅِุฐًุง ุชَู†ْูƒَุดِูُ ุฃَู‚ْุฏَุงู…ُู‡ُู†َّ. ู‚َุงู„َ: ูَูŠُุฑْุฎِูŠู†َู‡ُ ุฐِุฑَุงุนًุง ู„ุงَ ูŠَุฒِุฏْู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِ. ุฃَุจُูˆْ ุฏَุงูˆُุฏَ ูˆุงู„ุชِّุฑْู…ِุฐِูŠُّ ูˆَุงู„ู†َّุณَุงุฆِูŠُّ

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

*_"Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu bagaimana para wanita harus berbuat dengan ujung pakaiannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu, kakinya masih tersingkap." Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu"._* (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai). 

Hadits ini menunjukkan kepada kita akan kewajiban menutupi telapak kaki bagi wanita, dan hal ini sudah dikenal oleh para wanita sahabat kala itu. 

Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka hal ini menunjukkan akan wajibnya menutupi wajah (menurut ulama yang berpendapat wajib) dan tangan wanita. 

Allahu a'lam. 

๐Ÿ”€ Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS

Fanspage:https://www.facebook.com/AlManhajSalafiy/
Telegram :http://t.me/Salafiyyah_GMS
Website:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
Website:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Manhaj Salaf Khusus Akhowat6️⃣* 
https://chat.whatsapp.com/Cqslsli75MDHTmQanUVpfw

✅ Silakan di-share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar