*Jangan Kau Tolak Pinangannya*
Oleh Ustadz fuadh baraba
📖 Hadits keenam puluh tiga dari buku 100 hadits tentang *Wanita*
Wanita itu dilamar melalui walinya. Bukan melalui calo ataupun makcomblang. Dan hendaknya walinya memiliki sifat baik dalam memberi nasehat untuk anak wanitanya, apabila ada yang berniat untuk meminangnya.
Apabila yang meminang adalah orang yg baik agama dan akhlaknya, maka hendaklah tidak menolak atau mengundur-ngundurnya. Namun bersegera untuk menikahkannya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَةَ
*Dari Abu Hurairah radhiaallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:*
*_"Jika ada yang datang kepada kalian mau meminang, seseorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas"._* (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua bahwa ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menolak orang yang baik agama dan akhlaknya ketika datang meminang.
Allahu a'lam.
Semoga bermanfaat bagi kita semua...
https://t.me/fuadhbaraba79
Wag AlManhaj Salafiy wa.me+886976357679
Tidak ada komentar:
Posting Komentar