*🌴💡💥 Hiburan Pada Saat Walimah*
Oleh Ustadz fuadh baraba
*📖 Hadits keenam puluh lima dari buku 100 hadits tentang *Wanita*
Sesungguhnya hiburan (nyanyian) pada saat pelaksanaan walimatul arus itu diperbolehkan. Dan hiburan (nyanyian) yang diperbolehkan itu yang tidak melanggar syariat.
Dilakukan oleh anak perempuan kecil, di kalangan wanita saja, dan tidak menggunakan alat musik, serta tidak bercampur baur dengan laki-laki.
عَن عائشةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فقالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: يا عائِشَةُ، ما كانَ معكُمْ لَهْوٌ؟ فإنَّ الأنْصارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. الْبُخَارِيُّ
*Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwa dia pernah memboyong pengantin wanita yang menikah dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar.*
*_"Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Wahai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian)? Karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian)"._* (HR. Al-Bukhari)
Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita semua, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringananan pada saat walimah untuk diadakan hiburan, dengan batasan-batasan yang tidak melanggar syariat.
Allahu a'lam.
Semoga bermanfaat bagi kita semua...
/fuadhbaraba79
🔀 Chanel Grup WA Al Manhaj Salafiy GMS
*Telegram* :http://t.me/Almanhajsalafiy
*Facebook*
https://www.facebook.com/AlManhajSalafiyGMS/
*Website*:https://almanhajsalafiygms.wordpress.com
*Website*:https://almanhajsalafiy.blogspot.com/?m=1
*Join Grup Al Manhaj Salafiy via link*
*Grup khusus ikhwan*
https://chat.whatsapp.com/7RhZ1Jn3mq9AfSK9P071Cn
*Grup khusus Akhowat*
https://chat.whatsapp.com/3MdM3U3U0z1IWLhNwJzaXU
✅ Silakan di-share demoga mendapat pajala yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar